

Maumere-SuaraSikka.com: Fransisko Soarez Pati, Kuasa Hukum CV Putra Pratama melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka. Dia melakukan protes atas keputusan dua kali tender ulang Paket Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Ijukutu di Kecamatan Paga.
Surat Fransisko Soarez Pati tertanggal 2 Juni 2022, menanggapi surat Kepala Dinas PUPR Sikka Fred Djen tertanggal 30 Mei 2022. Kadis PUPR Sikka memutuskan memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan tender ulang atas paket pekerjaan senilai Rp 4.960.374.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fransisko Soarez Pati menegaskan keputusan tender ulang terhadap tender ulang gagal sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
“Tender ulang terhadap tender ulang gagal adalah sebuah bentuk tindakan melanggar hukum,” tulis Fransisko Soarez Pati dalam surat setebal 14 halaman.
Dia menegaskan bahwa Pasal 38 ayat (4) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menyebutkan penunjukkan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
Terkait kriteria dalam keadaan tertentu, kata dia, diatur melalui Pasal 38 ayat (5). Regulasi ini menguraikan 9 kriteria keadaan tertentu.
“Kalau baca huruf h, itu sudah jelas sekali. Sehingga barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan, sebagaimana yang terjadi pada Proyek Ijukutu, wajib hukumnya ditindaklanjuti dengan penunjukkan langsung,” tegas dia.
Mendasari protes ini, Fransisko Soarez Pati menguraikan mekanisme dan kronologi lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum Ijukutu.
Tender pertama, urai dia, dilaksanakan pada 27 Oktober 2021, diikuti 49 rekanan. Pokja III menetapkan CV Putra Pratama sebagai pemenang tender.
Keputusan ini disanggah CV Sparta Enginering. Sanggahan dibenarkan, lalu CV Sparta Enginering ditetapkan sebagai pemenang.
CV Putra Pratama berbalik mengajukan sanggah. Terhadap hal ini, Pokja III menyatakan CV Sparta Enginering dan CV Putra Pratama memenuhi syarat administrasi, kuakifikasi, teknis, dan harga, sehingga diundang untuk melakukan pembuktian kuakifikasi.
Direktris CV Putra Pratama Elisabeth Samanta Lashitania kemudian mengajukan sanggah banding dengan menyertakan uang jaminan senilai Rp 50 juta.
Pengguna Anggaran Dinas PUPR kemudian membatalkan keputusan Pokja III, lalu selanjutnya dilaksanakan tender ulang.
Proses tender ulang dilaksanakan pada 17 Desember 2021, diikuti 51 rekanan. Pokja VIII menggugurkan 38 rekanan sehingga tersisa 13 rekanan.
CV Franklin Jaya Pratama yang menurut perangkingan berada pada nomor buntut, ditetapkan sebagai pemenang. Keputusan ini kemudian disanggah CV Putra Pratama dan CV Asyifaraya.
Pada bagian lain, pekerjaan paket proyek ini menjadi status quo, karena tidak adanya kesamaan pandangan antara Pokja VIII dan PPK. Pokja VIII telah menetapkan pemenang, namun PPK menolak keputusan Pokja VIII.
Polemik ini dengan sendirinya berakhir setelah Kadis PUPR menerbitkan keputuaan menyetujui penolakan PPK dan memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan tender ulang.
Keputusan tender ulang terhadap tender ulang gagal, kini menjadi persoalan baru karena dianggap melawan ketentuan.*** (eny)















