Baru 2 Hari Dilantik, KONI Sikka Disemprot PAN

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 9 Agustus 2022 - 09:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 60 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PAN Philious Fransiskus

Ketua Fraksi PAN Philious Fransiskus

Maumere-SuaraSikka.com: Pengurus KONI Kabupaten Sikka Periode 2022-2026 resmi dilantik pada Sabtu (6/8). Baru saja dilantik, induk organisasi olah raga ini langsung disemprot Fraksi PAN.

Ketua Fraksi PAN Philipus Fransiskus mengkritisi sejumlah pejabat publik dan pemerintahan yang masuk dalam jajaran kepengurusan KONI Sikka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyentil UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan juga PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.

Dia meyebut 4 ayat pada Pasal 56. Pertama, pengurus komite olah raga nasional, komite olah raga propinsi, dan komite olah raga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Kedua, dalam menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya, pengurus harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.

Ketiga, pengurus dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan non departemen.

Dan keempat, pengurus dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR RI, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan harus anggota kabinet, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil.Walikota, anggota DPR, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri dan Panglima TNI.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Aturan tersebut, ujar dia, diperkuat lagi dengan sanksi sebagaimaba diatur ayat (6) dan ayat (7) PP Nomor 16 Tahun 2007.

Ayat (6) menyebutkan dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56, Menteri dapat memfasilitasi untuk terselenggaranya pemilihan pengurus baru sesuai dengan ketentuan organisasi olah raga dan peraturan perundang-undangan.

Sementara ayat (7) menyebut dalam hal pemilihan pengurus baru tidak dilaksanakan, Menteri dapst merekomendasi kepada pihak terkait dengan pendanaan untuk menunda penyaluran dana kepada komite oleh raga nasional, komite olah raga propinsi, dan komite olah raga kabupaten/kota.

Dia menambahkan yang tidak dilarang UU Nomor 3 Tahun 2005 dan PP Nomor 16 Tahun 2007 yakni jika para pejabat politik dan pemerintahan memegang jabatan ketua dan pengurus cabang olah raga.

Menurut Philipus Fransiskus larangan bagi anggota DPR/DPD/DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk memegang jabatan pengurus inti KONI baik di pusat, propinsi, maupun kabupaten/kota juga sejalan dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

“Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, BUMD dan atau badan lain yang anggarannya beraumber dari APBN/APBD,” ungkap Philipus Fransiskus.

Ketegasan larangan bagi pejabat publik dan pemerintahan menjabat sebagai pengurus KONI tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota, kata dia, diperkuat oleh putusan MK Nomor 27/PUU-V/2007.

Putusan ini menolak gugatan Saleh Ismail Mukadar tentang keabsahan larangan bagi pejabat publik di bidang politik dan pemerintahan untuk memegang jabatan inti pengurus KONI tingkat pusat, propinsi, maupun kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 40 dan PP Nomor 16 Tahun 2007.

Putusan tersebut, ujar dia, dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri Sembilan Hakim Konstitusi pada 20 Pebruari 2008, dan 2 hari kemudian diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, putusan MK bersifat final dan mengikat,” tegas dia.

Sebagaimana diketahui Kepengurusan KONI Kabupaten Sikka Periode 2022-2026 yang diketuai Bupati Sikka, dilantik oleh Ketua KONI NTT Josef Nae Soi yang juga adalah Wakil Gubernur NTT.*** (eny)

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru