


Maumere-SuaraSikka.com: Sekretaris KONI Kabupaten Sikka Marthen Luther Adji memastikan pejabat publik di Kabupaten Sikka bisa menjadi Pengurus KONI di daerah itu.
Pernyataan ini untuk menanggapi Pendapat Akhir Fraksi PAN terkait KUAPPAS TA 2023, yang disampaikan dalam paripurna penandatanganan MoU KUAPPAS TA 2023, Senin (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fraksi PAN menyoroti komposisi kepengurusan KONI Sikka Periode 2022-2026 yang antara lain diisi figur-figur aktif pada eksekutif dan legislatif.
Marthen Luther Adji yang juga Sekretaris Dinas PKO Sikka mengatakan sorotan Fraksi PAN ada benarnya juga, karena masih mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, kata dia, melarang pejabat struktural dan pejabat publik mengisi struktur kepengurusan KONI.
Tapi saat ini, lanjut dia, konteksnya sudah berbeda. UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dia mengatakan Pasal 41 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menyebut jelas bahwa jabatan publik dan jabatan struktural sudah dihapus.
Dengan demikian, ujar dia, sehingga semua pengurus di kabupaten dan kota bersifat mandiri dan memiliki kompetensi di bidang keolahragaan. Para pengurus dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Marthen Luther Adji mengakui hingga kini belum ada peraturan pelaksana atas UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Namun, kata dia, ada payung hukum lain yakni pada Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pasal 106 menyebutkan pada saat UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dengan demikian, lanjut dia, terhadap Pasal 56 ayat (1), (2), (3), (4) PP 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang mengatur tentang pejabat publik dan pejabat struktural, sudah tidak berlaku lagi.
Hal ini karena bertentangan dengan Pasal 41 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, termasuk produk hukum berupa Surat Edaran Menteri atau Perda yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Jadi pejabat publik dan pejabat struktural dapat menjadi pengurus KONI, termasuk di KONI Kabupaten Sikka,” jelas dia melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (11/8).
Dia menambahkan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengizinkan pejabat publik menahkodai induk olahraga prestasi.
Karena itulah, kata dia, Pengurus KONI saat ini mengacu kepada regulasi yang terbaru, karena UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sudah dicabut.
Dalam konteks ini, Marthen Luther Adji mengatakan Musyawarah KONI Kabupaten Sikka yang diselenggarakan pada 7 Mei 2022 lalu sudah sesuai amanat Anggaran Sasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.*** (eny)















