


Maumere-SuaraSikka.com: Kopdit Mitan Gita melayangkan 130 surat somasi kepada anggota penunggak. Nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Demikian hal ini disampaikan Ketua Mitan Gita Petrus Herlemus kepada wartawan di Orinbao Law Office yang berkedudukan di Desa Nita Kecamatan Nita, Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan untuk melakukan solusi, jelas Petrus Herlemus, merupakan perintah Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2021.
Somasi kepada penunggak, ujar dia, sebenarnya sudah diputuskan RAT sejak 5 tahun lalu. Namun belum ada proses sama sekali.
“RAT terakhir ada desakan lagi. Kalau tidak ada somasi atau langkah hukum maka akan ada mosi tidak percaya kepada pengurus,” ujar dia.
Dengan somasi, jelas Petrus Herlemus, diharapkan para penunggak menyadari akan hak dan kewajiban sebagai anggota.
“Anggota tidak saja menuntut hak, tetapi juga harus melaksanakan kewajiban,” ujar dia.
Secara teknis somasi kepada penunggak akan dilakukan oleh Viktor Nekur Orinbao selaku kuasa hukum Kopdit Mitan Gita.
Viktor Nekur menambahkan hingga kini pihaknya baru melakukan somasi pertama.
Dia berharap penunggak yang menerima surat somasi bisa memberikan klarifikasi melalui kuasa hukum.
Menurut dia, kurang lebih 90 anggota yang disomasi telah menanggapi positip. Mereka datang menemui kuasa hukum Mitan Gita, dan memberikan klarifikasi dengan berbagai argumentasi.
“Ada yang datang mengeluh dengan berbagai alasan, ada yang mengakui kelalaian, dan macam-macam lagi. Prinsipnya mereka datang dulu, sampaikan persoalannya,” tutur Viktor Nekur.
Dari 130 surat somasi, sepertinya ada yang harus dilanjutkan melalui gugatan hukum. Viktor Nekur memastikan Senin pekan depan melakukan gugatan kepada beberapa penunggak yang dianggap tidak mengindahkan somasi.*** (eny)















