



Maumere-SuaraSikka.com: Kasus dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 pada Kantor BPBD Sikka kini memasuki babak baru.
Terbetik kabar kasus tersebut kini sudah masuk ke ranah Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi menyebutkan Majelis TPTGR telah melayangkan surat penggilan kepada Maria Reneldis Lebi, Bendahara Pengeluaran Pembantu Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Kantor BPBD Sikka.
Majelis TPTGR menerbitkan surat panggilan dengan nomor 344/MP.TPTGR/XII/2022 tertanggal 19 Desember 2022. Surat tersebut ditandatangani Ketua Majelis TPTGR Adrianus Firminus Parera.
Panggilan kepada Reneldis Lebi merujuk kepada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT Nomor.123.B/LHP/XIX.KUP/06/2022 tertanggal 3 Juni 2022.
Dalam LHP dimaksud, ditemukan permasalahan pengelolaan BTT pada BPBD Sikka tidak tertib sebesar Rp 890.095.074.
“Untuk itu diharapkan kehadiran Saudari pada rapat Majelis TPTGR yang akan dilaksanakan pada Rabu 21 Desember 2022 pukul 09.00 Wita di Ruang Kerja Sekda Sikka,” demikian isi surat panggilan kepada Reneldis Lebi.
Tidak Menghadap
Reneldis Lebi yang dihubungi terpisah, membenarkan dia mendapat surat panggilan dari Majelis TPTGR.
“Iya betul, tadi dari kantor ada yang kirim surat panggilan ke saya,” ujar dia.
Setelah menerima surat tersebut, dia mengaku sempat berkonsultasi dengan beberapa pengacara untuk meminta saran dan pendapat.
“Pa Marianus (Marianus Gaharpung, Red) dan Pa Petrus sampaikan agar saya tidak usah hadir. Alasannya karena semua keterangan saya sudah diambil Kejaksaan dan BPK RI dan BPK NTT. Jadi tunggu saja proses selanjutnya. Dengan demikian besok saya tidak menghadap,” jelas Reneldis Lebi.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan korupsi dana BTT saat ini sedang disidik Kejaksaan Negeri Sikka. Selain itu DPRD Sikka juga telah membentuk Pansus BTT, yang tahapan kerjanya sudah hampir selesai.*** (eny)



















