Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (9/2), menetapkan lagi 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kantor BPBD Sikka.
Dua tersangka baru yang ditetapkan hari ini adalah Emanurl Hitong selaku Kepala Sub Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sikka, dan Laurensius Gregorius selaku Direktur CV Dewi Sartika.
Dengan demikian, dalam dua hari ini, Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi BTT TA 2021 di BPBD Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Rabu (8/2) kemarin, Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala BPBD Sikka Mohammad Daeng Bakir, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu BTT pada BPBD Sikka Maria Reneldis Lebi.

Emanuel Hitong diketahui telah turut serta menyediakan pengadaan barang untuk pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, dan pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina pada BPBD Sikkka TA 2021.
Sedangkan Laurensius Gabriel melaksanakan pengadaan yang bukan bidang usahanya untuk pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina, dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD TA 2021.
Sebagaimana 2 tersangka sebelumnya, Emanuel Hitong dan Laurensius Gregorius juga ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya dititipkan sementara di sel tahanan Polres Sikka.
Pantauan media ini, Emanuel Hitong dan Laurensius Gregorius keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 17.21 Wita. Keduanya mengenakan rompi tahanan berwarna ping.*** (eny)















