Maumere-SuaraSikka.com: Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara Pembangunan Kantor Bupati Sikka. Daerah ini pun selamat dari ganti rugi sebanyak Rp 27.904.083.100.
Permohonan PK diajukan para pemohon yakni Mendagri, Gubernur NTT, Bupati Sikka, Dinas PUPR Sikka, dan Frans Metsen.
Mereka mewakilkan permohonan PK kepada Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Fransiskus Herpianus Nong Lalang, Fransiskus Xaverius Heryanto, Muhamad Nurul Karim, dan Fauntina Aurelia Kelen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah hukum mengajukan PK, setelah para pemohon dalam posisi tergugat, kalah melawan Stefanus Tolle selaku Kuasa Direktur PT Palapa Kupang Sentosa.
Kekalahan terjadi pada tiga tingkatan peradilan, sejak di Pengadilan Negeri Maumere, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Kasasi.
“Salinan putusan PK sudah kami terima. Isi putusannya yakni mengabulkan permohonan PK,” demikian keterangan Fransiskus Herpianus Nong Lalang, yang juga adalah Kepala Bagian Hukum Setda Sikka, Jumat (17/2) di Maumere.
Dia menjelaskan putusan PK ditetapkan pada 2 Nopember 2022 oleh Ketua Majelis Syamsul Ma’arif, dengan Hakim Anggota terdiri dari Panji Widagdo dan Pri Pambudi Teguh, tanpa dihadiri para pihak.
Naik Pangkat dan Jabatan
Fransiskus Herpianus Nong Lalang memastikan pihaknya telah menerima relas pemberitauan putusan dan akta penyerahan salinan putusan pada Kamis (16/2).
Sehari sesudahnya, Tim Kuasa Hukum menyerahkan salinan putusan kepada Bupati Sikka pada saat apel kesadaran yang berlangsung di halamam Kantor Bupati Sikka.
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perjuangan Tim Kuasa Hukum sehingga permohonan PK dikabulkan.
Atas prestasi ini, Bupati Sikka telah memerintahkan Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera untuk memberikan penghargaan kepada Tim Kuasa Hukum berupa kenaikan pangkat dan jabatan.
Perkara Pembangunan Kantor Bupati Sikka awalnya digugat oleh Stefanus Tolle di Pengadilan Negeri Maumere.
PN Maumere memenangkan penggugat dengan putusan antara lain menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil kepada penggugat berupa uang tunai sebesar Rp 27.904.083.100 secara tunai sekaligus dan seketika.
Tergugat lalu mengajukan banding, dan mengalami kekalahan. Begitu juga pada tingkatan kasasi, tergugat selaku pemohon kasasi kembali menelan kekalahan.*** (eny)















