
Maumere-SuaraSikka.com: Kasus korupsi di Indonesia melibatkan pejabat-pejabat penting, Terkini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate tersandung korupsi.
Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan telah terdapat cukup bukti bahwa Johnny G Plate diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G
Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Menkominfo merupakan menteri kelima dalam Kabinet Joko Widodo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Sebelumnya, ada empat menteri lainnya yang terjerat kasus korupsi dan sudah divonis bersalah.
1. Idrus Marham
Eks Menteri Sosial Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta terkait proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Propinsi Riau.
KPK menemukan suap diberikan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dilaporkan Kompas.com, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, merupakan perantara pemberian uang suap. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.
Ketika kasus ini terungkap, Idrus Marham bertemu Presiden Jokowi dan mundur dari jabatannya sebagai menteri.
Setelah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan tipikor, vonis hukuman Idrus dipotong menjadi dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
2. Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terjerat kasus korupsi penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum.
Politikus PKB ini diduga menerima suap sekitar Rp 14 miliar melalui Miftahul selama rentang 2014-2018.
Dia sempat mengajukan upaya hukum perlawanan hingga kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus itu.
Namun, MA menolak kasasi dan memutuskan Imam tetap menjalani vonis tujuh tahun penjara.
3. Edhy Prabowo
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus suap persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.
KPK melakukan operasi tangkap tangan setelah Edhy tiba di Bandara Sukarno-Hatta pada 25 Nopember 2020. Dia baru tiba dari kunjungan ke AS.
Setelah perkaranya disidangkan, Edhy dijatuhi vonis sembilan tahun penjara. MA kemudian memangkas hukumannya menjadi lima tahun penjara.
4. Juliari Peter Batubara
Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap sekitar Rp 32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19.
Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara selain membayar denda Rp 14,5 miliar.
Dia juga dicabut hak politiknya untuk dipilih selama empat tahun yang berlaku setelah menjalani masa pidana pokoknya.*** (*/eny)




















