Nasib Tenaga Kerja Ilegal, Gaji Dipotong Calo, Dianiaya Majikan, Akhirnya Deportasi

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023 - 15:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 80 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magdalena Wanung Baruk, warga Kabupaten Sikka yang menjadi tenaga kerja ilegal dideportasi dari Singapura, Rabu (7/6)

Magdalena Wanung Baruk, warga Kabupaten Sikka yang menjadi tenaga kerja ilegal dideportasi dari Singapura, Rabu (7/6)

Maumere-SuaraSikka.com: Seorang tenaga kerja ilegal dari Kabupaten Sikka, dideportasi dari Singapura, Rabu (7/6).

Dia terpaksa memutuskan pulang kembali ke Kelurahan Wailiti Kecamatan Alok Barat, karena mengalami berbagai persoalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan paling mendesak yakni tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh majikan.

Magdalena Wanung Baruk tiba di Bandara Seda Maumere setelah menempuh perjalanan panjang dari Singapura, Jakarta, Kupang, dan Maumere.

Staf BP2MI Sikka menjemput tenaga kerja ilegal yang dideportasi dari Singapura

Dia dijemput personil BP2MI Kabupaten Sikka. Setelah itu langsung dibawa ke Kelurahan Wailiti untuk serah terima ke keluarga.

Lapor Polisi Singapura
Perempuan 44 tahun ini bekerja di Singapura sejak Nopember 2022. Dia bekerja sebagai pengasuh jompo.

Tugas ini berhenti setelah 4 bulan, karena dia tidak tahan dengan penganiayaan yang dilakukan anak-anak jompo yang diasuh.

Baca Juga :  49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Masalah lain yang dia hadapi yakni persoalan gaji. Janda anak 3 ini digaji dengan nilai $550 Singapura atau sekitar Rp 5 juta per bulan.

Namun karena terikat dengan calo, Magdalena Wanung Baruk hanya menerima $22 Singapura per bulan.

Perempuan ini lalu melapor persoalannya kepada Kepolisian Singapura. Polisi langsung melakukan investigasi.

Lalu pada 11 Maret 2023 Kepolisian Singapura berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk menampung perempuan ini sambil menunggu kasusnya diselesaikan.

Pada 30 Mei 2023, KBRI Singapura menerima informasi dari Kepolisian Singapura bahwa investigasi telah selesai.

Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, pemberi kerja diberi peringatan atas perbuatannya.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selanjutnya pemberi kerja menyediakan tiket pulang hingga Jakarta, sesuai yang tertulis dalam kontrak kerja. KBRI Singapura ikut membiayai penerbangan dari Jakarta hingga Maumere.

Tenaga kerja ilegal asal Kabupatwn Sikka dideportasi dari Singapura

Lewat Calo
Magdalena Wanung Baruk menuturkan kisahnya hingga bisa kerja di Singapura.

Dia mengaku suatu waktu didatangi seorang laki-laki, menawarkan kerja di Singapura. Laki-laki ini berasal dari sebuah perusahaan tenaga kerja yang tidak terdata.

Perempuan ini langsung setuju, karena dia mengaku berangan-angan mencari kerja di Singapura.

Hanya dalam waktu singkat, calo ini kemudian memfasilitasi keberangkatan Magdalena Wanung Baruk ke Batam melalui jalur laut. Selanjutnya dia diurus ke Singapura menggunakan feri.*** (eny)

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru