Dua Pekan Lagi Ahok Bebas

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 12 Januari 2019 - 12:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 12 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai mendengarkan vonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai mendengarkan vonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama

Jakarta-SuaraSikka.com: Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dikabarkan akan bebas dua pekan lagi, persisnya pada 24 Januari 2019. Kabar ini tersiar di berbagai media online, disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas Satu 1 Cipinang Dwi Andika Prasetyo.
“Berdasarkan ketentuan, warga binaan atas nama Ahok akan pulang, bila tidak ada halangan, yang berarti tanggal 24 Januari 2019,” ujar Andika di Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018), sebagaimana dikutip dari kompas.com.
Waktu bebas tesebut diperoleh Ahok setelah mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan. Ini merupakan remisi ketiga. Sebelumnya dia pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari. Dari total remisi itu, Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.
Pada hari pembebasannya nanti, Ahok akan dipindahkan terlebih dahulu dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Lapas Klas 1 Cipinang. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.
“Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob,” ujar Ade di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani Kepala Lapas Klas 1 Cipinang. Surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Ahok. Setelah itu, barulah Ahok dinyatakan bebas.
Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM kemungkinan akan menerapkan pengamanan ketat pada hari pembebasan Ahok. Ade Kusmanto mengatakan, pengamanan ketat akan diterapkan jika situasi tidak kondusif karena adanya massa pro dan kontra Ahok yang datang.
“Kalau situasinya tidak memungkinkan dilakukan pengamanan biasa, ya dilakukan pengamanan yang super ketat saat masa pembebasannya,” ujar Ade.
Ade menjelaskan, Ditjenpas akan berkoordinasi dengan polisi jika harus melakukan pengamanan ketat. Ditjenpas akan duduk bersama pihak kepolisian untuk membicarakan model pengamanan yang diterapkan saat Ahok bebas nanti.
“Kemungkinan ada simpatisan Pak Ahok, yang anti Pak Ahok, kami lihat situasinya ke depan nanti saat mendekati masa pembebasan Pak Ahok,” kata dia.
Menurut Ade, Ditjenpas hanya bertanggung jawab pada keamanan Ahok saat masih berada di lingkungan lapas. Setelah dinyatakan bebas dan keluar lapas, Ahok bukan lagi tanggung jawab Ditjenpas.
“Setelah keluar dari lapas, pengamanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, mengamankan masyarakat,” ucap Ade.
Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017, dia langsung ditahan.*** (eny)

Berita Terkait

Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di 10 Daerah, dari Bogor Hingga Maumere
BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan
6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru
KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru