Dian Dado Sarankan Kasus Gunting Rambut Guru Diselesaikan Melalui Hukum Adat
Dibaca 55 kali
Meridian Dewanta Dado, Koodinator TPDI NTT
Maumere-SuaraSikka.com: Peristiwa kekerasan pada guru di SDI Madawat di Kabupaten Sikka Propinsi NTT, mengundang beragam komentar. Salah satunya datang dari Meridian Dewanta Dado, praktisi hukum di daerah itu. Dia menyarankan agar kasus gunting rambut guru diselesaikan melalui proses hukum adat.
Dia beralasan apa yang dilakukan Arnold Raga selaku orang tua murid, yang menggunting rambut guru Theresia Pramunista Rolle pada Jumat (1/3), tidak bisa dibenarkan baik secara hukum maupun secara moral. Apalagi pelaku sudah menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan sudah berupaya meminta maaf kepada pihak korban.
“Tanpa bermaksud menggurui pihak korban dan pelaku, kami menyarankan dan mengusulkan agar penyelesaian permasalahan yang sedang dalam proses hukum di Polres Sikka itu bisa dialihkan atau diarahkan penyelesaiannya melalui proses hukum adat,” tulis Dian Dado kepada media ini, Minggu (3/3).
Dia mengatakan akibat perbuatan Arnold Raga, maka kasus ini telah menjadi viral secara nasional. Efeknya adalah pelaku telah dihukum secara sosial, dihujat, dan dipojokkan di seluruh antero negeri. Sebaliknya di sisi lain, Theresia Pramunista Rolle yang menjadi korban, mendapatkan simpati dan dukungan publik yang luar biasa.
Dian Dado menambahkan bahwa penyelesaian persoalan hukum pidana melalui lembaga kepolisian, kejaksaan dan peradilan, cenderung mengedepankan prosedur formal yang berbelit-belit serta berlarut-larut. Kondisi ini akan menghabiskan energi yang tidak sedikit kepada para pihak yang berperkara. Belum lagi jika hasil akhirnya justeru tidak menimbulkan efek jera atau rasa malu bagi pelaku. Selain itu, penyelesaian persoalan hukum pidana melalui lembaga kepolisian, kejaksaan dan peradilan, seringkali bersifat pragmatis transaksional dan manipulatif serta diskriminatif.
“Bila persoalan hukum kasus ini berjalan berlarut-larut melalui lembaga hukum nasional, maka yang paling menderita dan mengalami trauma bukan hanya sang guru selaku korban, tetapi juga nasib para anak didik yang harus dipertontonkan kepada penyelesaian hukum yang kaku dan formalistik, yang ujung-ujungnya melahirkan interaksi sosial yang dangkal tanpa adanya keserasian hubungan antarpribadi atau antarkelompok di dalam masyarakat,” analisis Dian Dado.
Sementara itu penyelesaian melalui hukum adat setempat justru sangat mengakomodir fungsi mediasi, musyawarah mufakat, gotong royong, dan rekonsiliasi yang bisa meminimalisir ketegangan antara para pihak yang berperkara dan antara warga masyarakat.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (1/3), Arnold Raga menggunting rambut bagian depan milik Theresia Pramunista Rolle. Peristiwa ini berlangsung di ruang perpustakaan sekolah tersebut, disaksikan puluhan pelajar Kelas 3 dan beberapa orang guru.
Saat hendak menggunting rambut sang guru, Arnold Raga tidak berkomunikasi terlebih dahulu termasuk menyampaikan alasan dia melakukan tindakan tersebut. Setelah melakukan niatnya, barulah dia menyampaikan alasannya yakni karena dua hari sebelumnya guru tersebut telah menggunting rambut anaknya yang adalah siswa Kelas 4 SDI Madawat.
Tindakan Arnold Raga ini seolah-olah sudah direncanakan, karena gunting yang dia gunakan dibawa dari rumahnya. Gunting dengan gagang berwarna hitam itu dia simpan di kantong celana bagian belakang. Gunting ini sudah dia serahkan ke aparat kepolisian.
Sebelumnya pada Rabu (27/2), Theresia Pramunista Rolle menggunting rambut lebih dari 10 orang murid Kelas 4, termasuk anak dari Arnold Raga. Dia melakukan itu sebagai bentuk pembinaan dan menjalankan aturan sekolah. Masalahnya karena para pelajar tersebut membiarkan rambut mereka kelihatan panjang. Wali Kelas 4 John Robert sudah menegur dan mengingatkan, namun tidak ada seorang pun yang mengindahkan peringatan guru.
Theresia Pramunista Rolle pada hari itu menggantikan posisi John Robert yang berhalangan masuk kelas. Karena melihat rambut para pelajar yang sudah panjang, dia pun mengambil sikap menggunting sebagian rambut para pelajar, dengan harapan nantinya akan dirapikan menjadi pendek oleh masing-masing orang tua.
Rupanya tindakan guru Theresia Pramunista Rolle tidak diterima Arnold Raga. Dia beralasan pada Selasa (26/2) rambut anaknya sudah digunting dan tampak kelihatan pendek dan rapi. Kesal dengan itu, dan dicampur sedikit emosional, Arnold Raga akhirnya nekad menggunting rambut Theresia Pramunista Rolle.
Atas peristiwa ini, Theresia Pramunista Rolle didampingi suami, keluarga, dan rekan-rekan guru langsung melaporkan tindakan Arnold Raga yang dinilai telah mencoreng profesi guru. Kasus ini sementara ditangani penyidik Reslrim Polres Sikka.*** (eny)