Dian Dado Sarankan Kasus Gunting Rambut Guru Diselesaikan Melalui Hukum Adat

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 5 Maret 2019 - 18:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 55 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meridian Dewanta Dado, Koodinator TPDI NTT

Meridian Dewanta Dado, Koodinator TPDI NTT

Maumere-SuaraSikka.com: Peristiwa kekerasan pada guru di SDI Madawat di Kabupaten Sikka Propinsi NTT, mengundang beragam komentar. Salah satunya datang dari Meridian Dewanta Dado, praktisi hukum di daerah itu. Dia menyarankan agar kasus gunting rambut guru diselesaikan melalui proses hukum adat.
Dia beralasan apa yang dilakukan Arnold Raga selaku orang tua murid, yang menggunting rambut guru Theresia Pramunista Rolle pada Jumat (1/3), tidak bisa dibenarkan baik secara hukum maupun secara moral. Apalagi pelaku sudah menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan sudah berupaya meminta maaf kepada pihak korban.
“Tanpa bermaksud menggurui pihak korban dan pelaku, kami menyarankan dan mengusulkan agar penyelesaian permasalahan yang sedang dalam proses hukum di Polres Sikka itu bisa dialihkan atau diarahkan penyelesaiannya melalui proses hukum adat,” tulis Dian Dado kepada media ini, Minggu (3/3).
Dia mengatakan akibat perbuatan Arnold Raga, maka kasus ini telah menjadi viral secara nasional. Efeknya adalah pelaku telah dihukum secara sosial, dihujat, dan dipojokkan di seluruh antero negeri. Sebaliknya di sisi lain, Theresia Pramunista Rolle yang menjadi korban, mendapatkan simpati dan dukungan publik yang luar biasa.
Dian Dado menambahkan bahwa penyelesaian persoalan hukum pidana melalui lembaga kepolisian, kejaksaan dan peradilan, cenderung mengedepankan prosedur formal yang berbelit-belit serta berlarut-larut. Kondisi ini akan menghabiskan energi yang tidak sedikit kepada para pihak yang berperkara. Belum lagi jika hasil akhirnya justeru tidak menimbulkan efek jera atau rasa malu bagi pelaku. Selain itu, penyelesaian persoalan hukum pidana melalui lembaga kepolisian, kejaksaan dan peradilan, seringkali bersifat pragmatis transaksional dan manipulatif serta diskriminatif.
“Bila persoalan hukum kasus ini berjalan berlarut-larut melalui lembaga hukum nasional, maka yang paling menderita dan mengalami trauma bukan hanya sang guru selaku korban, tetapi juga nasib para anak didik yang harus dipertontonkan kepada penyelesaian hukum yang kaku dan formalistik, yang ujung-ujungnya melahirkan interaksi sosial yang dangkal tanpa adanya keserasian hubungan antarpribadi atau antarkelompok di dalam masyarakat,” analisis Dian Dado.
Sementara itu penyelesaian melalui hukum adat setempat justru sangat mengakomodir fungsi mediasi, musyawarah mufakat, gotong royong, dan rekonsiliasi yang bisa meminimalisir ketegangan antara para pihak yang berperkara dan antara warga masyarakat.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (1/3), Arnold Raga menggunting rambut bagian depan milik Theresia Pramunista Rolle. Peristiwa ini berlangsung di ruang perpustakaan sekolah tersebut, disaksikan puluhan pelajar Kelas 3 dan beberapa orang guru.
Saat hendak menggunting rambut sang guru, Arnold Raga tidak berkomunikasi terlebih dahulu termasuk menyampaikan alasan dia melakukan tindakan tersebut. Setelah melakukan niatnya, barulah dia menyampaikan alasannya yakni karena dua hari sebelumnya guru tersebut telah menggunting rambut anaknya yang adalah siswa Kelas 4 SDI Madawat.
Tindakan Arnold Raga ini seolah-olah sudah direncanakan, karena gunting yang dia gunakan dibawa dari rumahnya. Gunting dengan gagang berwarna hitam itu dia simpan di kantong celana bagian belakang. Gunting ini sudah dia serahkan ke aparat kepolisian.
Sebelumnya pada Rabu (27/2), Theresia Pramunista Rolle menggunting rambut lebih dari 10 orang murid Kelas 4, termasuk anak dari Arnold Raga. Dia melakukan itu sebagai bentuk pembinaan dan menjalankan aturan sekolah. Masalahnya karena para pelajar tersebut membiarkan rambut mereka kelihatan panjang. Wali Kelas 4 John Robert sudah menegur dan mengingatkan, namun tidak ada seorang pun yang mengindahkan peringatan guru.
Theresia Pramunista Rolle pada hari itu menggantikan posisi John Robert yang berhalangan masuk kelas. Karena melihat rambut para pelajar yang sudah panjang, dia pun mengambil sikap menggunting sebagian rambut para pelajar, dengan harapan nantinya akan dirapikan menjadi pendek oleh masing-masing orang tua.
Rupanya tindakan guru Theresia Pramunista Rolle tidak diterima Arnold Raga. Dia beralasan pada Selasa (26/2) rambut anaknya sudah digunting dan tampak kelihatan pendek dan rapi. Kesal dengan itu, dan dicampur sedikit emosional, Arnold Raga akhirnya nekad menggunting rambut Theresia Pramunista Rolle.
Atas peristiwa ini, Theresia Pramunista Rolle didampingi suami, keluarga, dan rekan-rekan guru langsung melaporkan tindakan Arnold Raga yang dinilai telah mencoreng profesi guru. Kasus ini sementara ditangani penyidik Reslrim Polres Sikka.*** (eny)
Baca Juga :  49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru