

Maumere-SuaraSikka.com: Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digelontorkan pemerintah pusat dipastikan telah cair. Untuk tahap pertama, pencairan berjumlah Rp 10 triliun.
BPJS Kesehatan memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya yakni membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program JKN. Proses pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil venfikasi atas setiap klaim yang diajukan fasilitas kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan sebesar Rp 10 triliun telah diterima BPJS Kesehatan pada 14 Oktober 2026. Dari total dana yang telah disalurkan, realisasi penggunaannya hingga 23 Oktober 2026 telah mencapai Rp 5,1 triliun.
Sementara sisa dana sebesar Rp 4,9 trilun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang saat ini masih dalam proses verifikasi, dan ditargetkan penyelesaiannya paling lambat akhir Oktober 2026.
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dan pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” terang Rizzky.
Rizzky menjelaskan penggunaan dana ini dapat ditelusuri melalui pencatatan yang dilakukan secara terpisah. Dengan demikian, realisasi penyaluran Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai peruntukannya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












