

Maumere-SuaraSikka.com: Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sikka, Selasa (3/11), menggeledah dua kantor pemerintah di Kabupaten Sikka. Penggeledahan dimaksudkan untuk menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Penyediaan Air Bersih Teknologi Watergen di Desa Semparong Kecamatan Alok. Proyek bernilai Rp 2.294.430.095 yang dilaksanakan tahun 2022 ini, diketahui realisasi fisik hanya 8 persen.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Aditya Pratama menyebut penggeledahan dilaksanakan di 2 lokasi yaitu Kantor Dinas PUPR Sikka di Jalan Ahmad Yani dan Kantor Bagian Perencanaan Setda Sikka di Jalan Eltari. Kegiatan penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sikka Edi Boni Mantolas, berlangsung selama 4 jam sejak pukul 13.00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaksanaan penggeledahan bertujuan untuk mencari, mengumpulkan, dan menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan guna memperkuat pembuktian perkara,” jelas Aditya Pratama.
Dia menjelaskan proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa ada hambatan. Pada proses ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Sikka berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting sebanyak 2 box container.
Menurut dia, dokumen dan barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penelitian serta verifikasi guna dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara utuh dan membuat terang penanganan perkara tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Watergen Desa Semparong, hingga menemukan tersangka.
Aditya Pratama memastikan Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan komitmen untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi demi menyelamatkan keuangan negara dan mewujudkan kepastian hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












