Karyawati PT Palapa Diduga Gelapkan 1.000 Sak Semen
Dibaca 71 kali
Penyidik Tipikor sedang meminta keterangan dari Pimpinan PT Palapa Liliana Pantoro, Kamis (21/11)
Maumere-SuaraSikka.com: Manajemen PT Palapa melaporkan seorang karyawati perusahaan ke Polres Sikka, Kamis (21/11). Karyawati tersebut diduga menggelapkan 1.000 sak semen.
Modus operandi yang dilakukan yakni mengeluarkan semen tanpa surat jalan. Diduga modus ini dilakukan selama kurang lebih satu minggu pada Oktober 2019.
Namun AS, si karyawati tersebut membantah tudingan pimpinannya. Di depan polisi, dia mengatakan tidak pernah menggelapkan 1.000 sak semen seperti yang dituduhkan kepadanya.
Liliani Pantoro, Pimpinan PT Palapa mengatakan AS memaksa kepala gudang mengeluarkan semen untuk disalurkan ke pemesan sesuai surat DO. Kepala gudang awalnya tidak berani keluarkan semen, dan pertanyakan surat jalan. Namun AS beralasan listrik sedang padam sehingga surat jalan belum bisa di-print.

Kepala gudang yang ditemui di SPKT Polres Sikka mengaku terpaksa mengeluarkan semen atas permintaan AS. Meski tahu belum ada surat jalan, dia tidak sempat mengonfirmasi pimpinan untuk memastikan permintaan AS.
Selain menduga terjadi penggelapan semen sebanyak 1.000 sak, manajemen PT Palapa juga melaporkan dua kasus lain yang melibatkan AS. Dua kasus itu adalah meminta uang tunai Rp 20 juta dari customer, dan membawa uang customer sebesar Rp 30 juta.
Terkait tudingan meminta uang Rp 20 juta, AS mengakuinya. Uang tersebut adalah cicilan utang customer. Dia mengaku siap mengembalikan uang tersebut.
Sedangkan tudingan membawa uang customer Rp 30 juta, AS tidak tahu-menahu. Dia mengaku customer menitipkan uang Rp 36 juta lebih untuk belanja semen. Setiap pengambilan semen, dia menyertakan surat jalan sekaligus membayar biaya ke kasir sejumlah semen yang diambil.
Perusahaan mengklaim terjadi selisih antara jumlah semen yang diambil customer dengan biaya yang dibayarkan. AS meminta manajemen PT Palapa menelusuri secara baik semua dokumen keuangan.
“Saya siap mengikuti proses hukum. Yang salah, saya akui salah. Tapi yang tidak saya lakukan, silakan ditelusuri semuanya,” tutur perempuan ini.
Sampai dengan berita ini diturunkan, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres sedang menggali keterangan dari para pihak. Karyawati yang tertuduh didampingi seorang pengacara.*** (eny)