Kasus Tipex Hewokloang, Besok DKPP Gelar Sidang Perdana

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 3 Desember 2019 - 22:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 14 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amandus Ratason

Amandus Ratason

Maumere-SuaraSikka.com: Masih ingat kasus tipex PPK Hewokloang pada Pemilu Legislatif 2019 lalu? Perkara ini sudah masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Rencananya besok Rabu (4/12) digelar sidang perdana.
Perkara ini diadukan Amandus Ratason, calon legislatif PKB Sikka dari Dapil Sikka 2. Dia mengadukan Teradu 1 Yohanes Krisostomus Feri, Teradu 2 Herimanto, Teradu 3 Elsy Puspasari Kusuma Putri, Teradu 4 Yuldensia Theresia Hesty, dan Teradu 5 Jufri. Semuanya komisioner KPU Sikka. Selanjutnya dari Bawaslu Sikka, masing-masing Teradu 6 Harun Al Rasyid, Teradu 7 Aswan Abola, dan Teradu 8 Florita Idah Juang.
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno melalui surat panggilan sidang Rabu pekan lalu, memastikan sidang perdana dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan pengadu dan jawaban teradu. Amandus Ratason diminta membawa 8 rangkap pengaduan lengkap dengan alat bukti primer serta membaw saksi yang diperlukan. Rencananya sidang perkara ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor KPU Propinsi NTT di Jalan Polisi Militer di Oebobo.
Pokok perkara kasus ini, yakni Teradu 1 sampai Teradu 5 diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dengan melanggar azas jujur adil dan kepastian hukum yang mengabaikan prosedur perbaikan dan atau pembetulan saat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Skkka, khusunya terhadap dokumen hasil rekapitulasi PPK Hewokloang. Padahal terdapat fakta-fakta penggelembungan suara.
Teradu 1 sampai Teradu 5 tidak mengindahkan semua keberatan dan protes para saksi partai politik, dan tetap mensahkan dan menetapkan hasil pleno PPK Hewokloang yang dianggap bermasalah.
Selain itu, Teradu 1 sampai Teradu 5 diduga ikut bertanggungjawab berkaitan dengan penghentian laporan pidana pemilu oleh pengadu sebagaimana putusan Bawaslu Sikka pada 12 Juni 2019. Dalam salah satu unsur penghentian laporan dikarenakan pernyataan Teradu 1 sampai Teradu 5 bahwa salinan C1 (Model C1) tidak dapat dijadikan sebagai data pembanding. Pernyataan ini jelas melanggar aturan karena Model C1 adalah sebuah dokumen yang sah dan memuat hasil penghitungan suara di TPS.
Sementara itu Teradu 6 sampai Teradu 8 diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dengan mengabaikan prosedur untuk melakukan pencegahan dan penindakan segala bentuk jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, terkhusus pada dugaan penggelembungan suara yang dilakukan PPK Hewokloang dan Panwascam Hewokloang.
Perbuatan penghentian proses laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan pengadu oleh Teradu 6 sampai Teradu 8 telah mengabaikan azas kepastian hukum, jujur, keterbukaan, akuntabilitas dan profesionalitas.
Amandus Ratadon yang dihubungi media ini memberi apresiasi kepada DKPP yang akhirnya menggelar perkara yang dia adukan. Dia menaruh harapan besar bahwa DKPP bisa memberikan kepastian hukum atas perkara ini.*** (eny)
Baca Juga :  SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Berita Terkait

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta
SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WITA

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:43 WITA

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terbaru