Polres Sikka Ungkap Kasus Pencurian Gading, 4 Dibekuk, 1 DPO

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 April 2020 - 06:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 90 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti gading yang berhasil diamankan

Barang bukti gading yang berhasil diamankan

Maumere-SuaraSikka.com: Polres Sikka berhasil mengungkap kasus pencurian 1 batang gading di Kecamatan Hewokloang Kabupaten Sikka. Sebanyak 4 orang berhasil dibekuk, dan 1 orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah amankan 4 terduga pelaku, dan 1 orang masih status DPO. Gading sudah kami amankan. Petugas juga mengamankan pemilik mobil yang mengantar gading bersama-sama 2 orang pelaku dari Maumere ke Larantuka,” ungkap Kapolres Sikka AKBP Sajimin melalui rilis resmi kepada wartawan, Senin (13/4).

Sajimin mengatakan pihaknya menelusuri kasus pencurian gading selama 3 bulan. Kasus pencurian gading dilaporkan pada 13 Desember 2019. Gading dengan panjang kurang lebih 2,12 centimeter ini hilang di rumah Berta Benta di Dusun Hewokloang RT/TW 006/003 Desa Hewokloang.

Atas laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sikka membentuk Tim Sapu Rata Polres Sikka yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Heffri Dwi Irawan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan selama kurang lebih 3 bulan, Tim Sapu Rata berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku dan barang bukti.

Pelaku dan penadah yang berhasil diamankan antara lain LB alias B, 33 tahun, WR alias S, 36 tahun, YFL alias ML, 45 tahun, YNF alias F, 36 tahun, YA alias Y, 57 tahun, ZA alias U, umur 54 tahun, dan EN 35 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu pelaku menjual gading ke penadah di Larantuka melalui perantara dengan harga Rp 750.000.000.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 batang gading dengan panjang kurang lebih 2,12 centimeter, 1 unit sepeda motor Revo Absolud tanpa TNKB, 1 unit mobil Avanza warna silver dengan TNKB DD 1609 SQ, 1 unit mobil pick up Futura Carry warna Hitam dengan TNKB A 8662 PF, 1 unit sepeda motor Vixion warna hitam, 1 unit sepeda motor suzuki Tanpa TNKB, 1 unit sepeda motor Yamaha Xabre Tanpa TNKB, dan 1 set sound system.

Pasal yang dikenakan dalam tindak pidana ini adalah Pasal 363 (2) jo Pasal 55 KUHP sub Pasal 362 dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 480 (1) dan (2) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.*** (eny)

Berita Terkait

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta
SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WITA

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:43 WITA

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terbaru