Maumere-SuaraSikka.com: Satuan Narkoba Polres Sikka sedang mendalami jaringan narkoba di Kabupaten Sikka. Namun hingga kini, sudah hari ke-8, polisi belum berhasil menangkap C.
Nama C disebut-sebut terlibat dalam jaringan narkoba. Pria yang masih misterius ini, diketahui menjual 1 paket sabu-sabu kepada S senilai Rp 200.000 dibayar tunai.
S sendiri ditangkap Satnarkoba Sikka pada 28 Juli 2020 di Nangahure Kelurahan Wuring Kecamatan Alok Barat. Pemuda asal Kabupaten Jeneponto Propinsi Sulawesi Selatan ini lantas menyebut C, sebagai orang yang menjual sabu-sabu kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Sikka Kompol I Putu Surawan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan narkotika di daerah ini.

Demikian pun Kasat Narkoba Iptu Messakh Hetharie menegaskan anggota Satnarkoba Sikka sedang melakukan pendalaman.
Hingga kini C belum diketahui keberadaannya. Berbagai kabar terembus, orang yang bernama C ini sedang bersembunyi di Kota Maumere. Namun ada informasi lain yang menyampaikan C sudah menghilang dari Maumere.
Tentang C sendiri, wartawan masih kesulitan mendapatkan informasi yang pasti. Satnarkoba Sikka belum memberikan ruang kepada wartawan untuk mewawancarai S.

Sebagaimana diberitakan, anggota Satnarkoba Polres Sikka, Selasa (28/7), berhasil mengamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,19 gram dari seorang pria yang berasal dari Jeneponto Propinsi Sulawesi Selatan.
Pria berusia 22 tahun yang diketahui initial S ini, langsung digelandang ke Mapolres Sikka. Kini polisi sedang mendalami dan mengembangkan dugaan jaringan dan sindikat dalam kasus ini.
Kini S mendekam pada tahanan Mapolres Sikka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.*** (eny)















