Setelah Terendap 4,5 Tahun, Polisi Lanjut Lidik Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 43 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maumere-SuaraSikka.com: Polres Sikka melanjutkan kembali penyidikan kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Ironinya, kasus ini dilanjutkan setelah terendap 4,5 tahun lamanya.

Penanganan lanjutan kasus pemerkosaan anak di bawah umur diawali dengan pemanggilan korban EDJ dan ayah korban Lukas Levi. Keduanya diminta menghadap Senin (19/10) untuk didengarkan keterangan sebagai saksi.

Setelah Terendap 4,5 Tahun, Polisi Lanjut Lidik Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Korban pemerkosaan menuju Unit PPA Reskrim Polres Sikka

EDJ pun memenuhi panggilan polisi. Bersama orangtuanya, gadis yang kini berusia 19 tahun itu mendatangi Mapolres Sikka di Jalan Ahmad Yani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum menuju Mapolres Sikka, korban dan orang tua terlebih dahulu ke Sekretariat Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Waioti Kecamatan Alok Timur.

Sebanyak 8 advokat Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan mendampingi korban dan orang tua ke Mapolres Sikka. Mereka langsung ke ruangan Reskrim Polres Sikka, dan berkoordinasi untuk menyampaikan keterangan sebagaimana surat panggilan penyidik.

Pantauan media ini, Kapolees Sikka AKBP Sajimin terlihat berada di ruang kerja Kasat Reskrim Iptu W. Agha Ari Septyan. Belum ada keterangan resmi dari Polres Sikka terkait penyelidikan lanjutan kasus yang terendap selama 4,5 tahun.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Setelah Terendap 4,5 Tahun, Polisi Lanjut Lidik Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Setelah beberapa saat, EDJ diminta memberikan keterangan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Dia didampingi ibu kandungnya, serta 2 pengacara yakni Paulus Hendry Caesario Lameng dan Agustinus Haryanto Jawa, serta seorang advokat magang atas nama Maria Febriyanti Tukan.

Sementara ini pemeriksaan terhadap korban masih berlangsung. Ayah korban bersama sejumlah pengacara Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan menunggu di lobi Reskrim Polres Sikka.

Sebagaimana diketahui, kasus pemerkosaan yang dialami EDJ terjadi pada 23 April 2016 di kebun milik orang tua korban di Desa Wolorega Kecamatan Paga. Sehari sesudahnya, ayah korban langsung melaporkan peristiwa pemerkosaan ke Polsek Paga dengan bukti LP No. 22/IV/2016/NTT/Res.Sikka/Sek.Paga.

Saat melaporkan kasus pemerkosaan, ayah korban melihat pelaku dengan initial JLW sudah berada di dalam sel tahanan Polsek Paga. Terhitung sejak tanggal 24 April 2016, Polsek Paga resmi menahan JLW. Namun 3 minggu sesudahnya, Polsek Paga mengeluarkan JLW tanpa ada alasan yang sah menurut hukum.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Polsek Paga terus memroses kasus ini, di mana pada 1 Juni 2016 mengirimkan berkas perkara ke Kantor Kejaksaan Negeri Maumere. Jaksa penuntut umum baru mengembalikan berkas perkara ke Polsek Paga pada 1 Pebruari 2017, atau 8 bulan setelah menerima berkas perkara.

Sejak JPU kembalikan berkas perkara, sampai dengan kasus ini ditindaklanjut kembali hari ini, Polsek Paga tidak menindaklanjuti penyidikan guna melengkapi petunjuk JPU.

Terhadap tindakan kepolisian yang kesannya mendiamkan kasus tersebut, Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan telah melayangkan gugatan kepada Kapolri dan Kapolres Sikka. Sidang perdana sudah dimulai pada 3 Oktober 2020 lalu.*** (eny)

Berita Terkait

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta
SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WITA

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:43 WITA

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terbaru