Kasus Perkosa Anak di Bawah Umur Masuk Tahap Mediasi

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 3 November 2020 - 13:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 62 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus pemerkoaaan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (3/11)

Suasana sidang lanjutan kasus pemerkoaaan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (3/11)

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi 4,5 tahun lalu, sudah mulai disidangkan. Kasus itu kini masuk tahapan mediasi.

Sidang lanjutan kasus ini berlangsung Selasa (3/11) di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Maumere. Ini adalah sidang kedua, setelah sebelumnya sidang pertama Jumat (23/10), kuasa hukum Tergugat 2 tidak hadir.

Kasus Perkosa Anak di Bawah Umur Masuk Tahap Mediasi
Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan

Pada sidang lanjutan ini, para pihak hadir lengkap. Penggugat Lukas Levi hadir bersama Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan. Kapolres Sikka selaku Tergugat 1 dikuasakan kepada AKP Sipri Raja, dan Kapolri selaku Tergugat 2 dikuasakan kepada Kompol Yan Christian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Perkosa Anak di Bawah Umur Masuk Tahap Mediasi
Korban pemerkosaan menghadiri sidang

EDJ, korban pemerkosaan, hadir juga di PN Maumere. Dia didampingi ibu kandung dan sejumlah keluarga. Gadis berusia 19 tahun ini mengenakan sweater berwarna coklat, tampak duduk pada bangku paling depan.

Baca Juga :  Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard F Sine memimpin sidang didampingi dua hakim anggota masing-masing Mira Herawaty dan Widyastomo Isworo.

Ketua Majelis Hakim menegaskan agar para pihak serius mengikuti sidang mediasi. Hakim mediator yang ditunjuk yakni Consilia Ina Lestari Palang Ama, yang juga adalah Wakil Ketua PN Maumere.

Kasus Perkosa Anak di Bawah Umur Masuk Tahap Mediasi
Kuasa hukum Kapolres Sikka dan Kapolri

“Majelis berharap para pihak agar maksimalkan waktu yang ada melalui hakim mediator yang ditunjuk,” tegas dia.

Majelis hakim memberi waktu 30 hari ke depan untuk sidang mediasi. Jika dalam mediasi tersebut ada upaya damai, maka waktu mediasi bisa diperpanjang untuk 30 hari berikutnya. Sebaliknya jika tidak ada upaya damai, Majelis Hakim mengatakan bisa jadi waktu mediasi tidak sampai 30 hari.

Kasus Perkosa Anak di Bawah Umur Masuk Tahap Mediasi
Korban pemerkosaan keluar dari ruangan sidang

Informasi yang dihimpun media ini, sidang mediasi yang pertama akan dilaksanakan hari ini juga. Sementara ini para pihak masih menunggu hakim mediator yang sedang memimpin sidang praperadilan terhadap Kapolres Sikka.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Sebagaimana diketahui peristiwa pemerkosaan EDJ terjadi pada 23 April 2016. Sehari sesudahnya kasus ini dilaporkan ayah korban ke Polsek Paga dengan bukti LP No. 22/IV/2016/NTT/Res.Sikka/Sek.Paga.

Atas laporan tersebut, penyidik terus memroses kasus ini, di mana pada 1 Juni 2016 mengirimkan berkas perkara ke Kantor Kejaksaan Negeri Maumere. Jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara ke Polsek Paga pada 1 Pebruari 2017, atau 8 bulan setelah menerima berkas perkara.

Kasus Perkosa Anak di Bawah Umur Masuk Tahap Mediasi
Korban pemerkosaan bersama keluarga sedang menunggu jadwal sidang

Sejak JPU kembalikan berkas perkara, sampai dengan kasus ini ditindaklanjut kembali hari ini, Polsek Paga tidak menindaklanjuti penyidikan guna melengkapi petunjuk JPU.*** (eny)

Berita Terkait

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta
SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WITA

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:43 WITA

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terbaru