Pemohon Eksekusi “Kalah” Saat Pra Eksekusi di Wairotang

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 November 2020 - 19:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 48 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua bangunan rumah tinggal yang menjadi objek sengketa lahan di Wairotang

Dua bangunan rumah tinggal yang menjadi objek sengketa lahan di Wairotang

Maumere-SuaraSikka.com: Fakta hukum ternyata bisa bicara lain. Dan itu terjadi saat pra eksekusi tanah di Kelurahan Wairotang Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka, Kamis (5/11). Justeru penggugat selaku pemohon eksekusi “kalah” saat tahapan tersebut.

Hal ini dialami Yap Wijaya Yapitana, pemohon eksekusi atas sebidang tanah di RT/RW 012/004 di Wairotang. Di atas tanah tersebut dibangun sebuah rumah semi permanen, yang sejak tahun 2010 ditempati Sosimus Saru dan Yohanes Nong Toris.

Pemohon Eksekusi "Kalah" Saat Pra Eksekusi di Wairotang
Yap Wijaya Yapitana (paling kanan)

Yap Wijaya Yapitana mengajukan gugatan atas kepemilikan tanah berukuran 8×10 meter. Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Maumere, penggugat dimenangkan sesuai kepemilikan sertifikat Nomor 57 tanggal 23 Pebruari 2000 dengan tanah seluas 965 meter persegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyusul keputusan perkara No 51.Pdt.G/2018/PN Mme yang telah memenangkannya, pada tanggal 24 Maret 2019 Yap Wijaya Yapitana mengajukan permohonan eksekusi.

Baca Juga :  Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta
Pemohon Eksekusi "Kalah" Saat Pra Eksekusi di Wairotang
Anik Sumaryati dari PN Maumere

Sebelum dilakukan eksekusi, PN Maumere melalui Panitera Anik Sumaryati melaksanakan pemeriksaan setempat atau peninjauan lapangan atau pencocokan objek perkara.

Pemohon Eksekusi "Kalah" Saat Pra Eksekusi di Wairotang
Camat Alok Timur Ambrosius Peter

Para pihak yang berperkara hadir pada kesempatan ini. Hadir juga antara lain Camat Alok Timur Ambrosius Peter, Lurah Wairotang Johny de Rozary, Kabag Hukum Setda Sikka Maderlung, dan Alfridus Melanus Aeng, seorang anggota DPRD Sikka dari PKPI.

Anik Sumaryati sempat membacakan keputusan majelis hakim yang memenangkan Yap Wijaya Yapitana. Salah satu amar keputusan menyebutkan 2 buah bangunan rumah tinggal adalah tidak sah karena penguasaan tidak atas hak yang sah.

Pemohon Eksekusi "Kalah" Saat Pra Eksekusi di Wairotang
Yohanes Nong Toris (tengah)

Yohanes Nong Toris selaku termohon eksekusi mengajukan keberatan atas putusan PN Maumere. Dia bersikeras bahwa tanah yang ditempatinya merupakan tanah negara. Dia membangun rumah di atas tanah itu, setelah melakukan kontrak dengan Elisabeth Hulu. Sementara Elisabeth Hulu sendiri awalnya menempati tanah tersebut karena mendapat persetujuan dari Maria Ludgardina Bora yang waktu itu menjabat sebagai Lurah Wairotang.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Keberatan Yohanes Nong Toris tidak ditanggapi. Anik Sumaryati beralasan keputusan PN Maumere sudah bersifat final dan mengikat.

“Saya tidak mau berdebat lagi. Saya ke sini atas perintah Undang-Undang. Sekarang kami mau lakukan pencocokan objek sengketa,” ujar Anik Sumaryat.

Pemohon Eksekusi "Kalah" Saat Pra Eksekusi di Wairotang
Staf BPN Sikka

Kegiatan pencocokan objek kemudian dilakukan dengan pengukuran kembali atas luas tanah 965 meter persegi. Pengukuran dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sikka.

Setelah dilakukan pengukuran, ternyata tanah seluas 965 meter persegi itu tidak termasuk 2 bangunan yang disengketakan Yap Wijaya Yapitana, meskipun PN Maumere telah memenangkannya.

Yohanes Nong Toris pun menyambut baik hasil pengukuran ulang. Dia kembali menegaskan bahwa tanah yang ditempatinya tersebut merupakan tanah negara. Dia menyesalkan sekali putusan PN Maumere yang dianggapnya cacat demi hukum.*** (eny)

Berita Terkait

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta
SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WITA

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:43 WITA

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terbaru