Maumere-SuaraSikka.com: Malam minggu terakhir di tahun 2018, Sabtu (29/12), membuka aib perselingkuhan antara SH dan FF. Pasangan selingkuh dari Larantuka Kabupaten Flores Timur ini digebrek tim operasi gabungan TNI dan Polri pada salah satu kamar di Hotel Benggoan Maumere Kabupaten Sikka Propinsi NTT.
Disaksikan media ini, polisi menggedor pintu kamar yang ditempati pasangan selingkuh ini. Ketika pintu kamar dibuka ternyata di dalamnya terdapat SH, laki-laki 41 tahun, dan FF, perempuan 39 tahun. Keduanya hanya mengenakan celana pendek dengan baju seadanya. Mengetahui kehadiran aparat keamanan, FF langsung cepat-cepat menuju kamar mandi yang terletak di dalam kamar itu.
Berita Terkait:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang anggota polisi langsung menginterogasi SH. Laki-laki ini tampak berbelit-berbelit menjawab pertanyaan aparat kepolisian. Terkesan dia berupaya menghindar untuk menutupi perselingkuhan yang dia lakukan bersama FF.
SH tidak dapat mengelak ketika dimintai identitas. Ternyata laki-laki ini tidak membawa satu pun dokumen identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP). Dia hanya menunjukkan sebuah paspor untuk menuju Malaysia. Merasa ada kejanggalan, polisi lalu meminta FF segera keluar dari kamar mandi.
FF yang keluar dari kamar mandi langsung duduk berdampingan di sebelah SH. Tampak keduanya berperilaku seperti pasangan suami isteri yang sah. Beberapa polisi wanita yang ikut dalam operasi gabungan malam itu langsung melakukan interogasi kepada FF.
Setelah melakuan pendalaman, polisi mencurigai keduanya bukan pasangan suami isteri yang sah. Beberapa kali pertanyaan polisi tentang status perkawinan, namun keduanya tidak mau menjawab. Dengan alasan tersebut, apalagi tidak memiliki identitas, polisi pun langsung mengelandang pasangan selingkuh ini ke Mapolres Sikka yang tidak jauh dari hotel tersebut.
Kapolres Sikka melalui Kasat Narkoba Polres Sikka Iptu Anas menjelaskan pihaknya menggelandang pasangan yang diduga berselingkuh karena tidak memiliki identitas apapun. Polisi akan mengambil keterangan yang lebih luas dari kedua orang itu. Jika SH dan FF masing-masing atau salah satu di antaranya memiliki keluarga, maka keduanya bisa ditindak dengan kasus perzinahan. Itu pun tergantung kalau ada laporan pengaduan dari pihak yang dirugikan. Tetapi jika keduanya sama sekali belum berkeluarga, maka polisi akan melakukan pembinaan.
Kegiatan razia ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi selama Operasi Lilin Turangga 2018 di wilayah hukum Polres Sikka, menyasar wilayah peredaran narkotika di hotel, cafe, tempat karaoke dan hiburan malam.
Kegitan cipta kondisi ini dipimpin Kasat Narkoba Anas didampingi KBO Narkoba Aiptu Leonardus Tunga dan Kanit Tipiter Reskrim Polres Sikka Ipda Razes Manurung. Personil yang terlibat yakni 9 orang dari Sat Narkoba, 5 orang dari Sat Reskrim, 5 orang Sat Samapta, 2 orang P3D, 3 orang Pomal TNI-AL, 2 orang TNI-AD, 2 orang petugas Dinkes Sikka, dan 2 orang Pol PP Sikka, serta beberapa wartawan.*** (eny)















