Pemilih Tambahan di Sikka Berjumlah 172 Orang
Dibaca 0 kali
Jurubicara KPU Sikka Herimanto
Maumere-SuaraSikka.com: Batas waktu untuk mengurus proses pindah pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah ditutup pada Rabu (10/4). Pemilih jenis ini masuk dalam kategori pemilih tambahan. Di Kabupaten Sikka Propinsi NTT, jumlah pemilih tambahan diketahui sebanyak 172 orang.
Jurubicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka Herimanto yang dihubungi Jumat (12/4) di Maumere, menjelaskan empat teknis pengurusan pindah pilih. Empat teknis itu adalah pindah pilih masuk yang diurus di daerah asal, pindah pilih masuk yang diurus di daerah tujuan, pindah pilih keluar yang diurus di daerah asal, dan pindah pilih keluar yang urus di daerah tujuan.
Dari rapat pleno rekapitulasi pemilih tambahan yang dilaksanakan Jumat (12/4) DI Aula lantor KPU Sikka di Jalan Eltari Dalam, diketahui pindah pilih masuk yang diurus di daerah asal sebanyak 263 orang, pindah pilih masuk yang diurus di daerah tujuan sebanyak 886, pindah pilih keluar yang diurus di daerah asal sebanyak 259 orang, dan pindah pilih keluar yang diurus di daerah tujuan sebanyak 718 orang.
“Jadi pasca keputusan Mahkamah Konstitusi, ada 1.149 pemilih yang masuk, dan ada 977 pemilih yang keluar. Dengan demikian ada tambahan 172 pemilih,” ujar Herimanto.
Pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 263 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 142 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 142 pemilih. Pemilih ini tersebar pada 138 tempat pemgungutan suara (TPS) pada 64 desa/kelurahan di 18 kecamatan.
Sementara itu pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 886 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 667 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 219 pemilih. Pemilih ini tersebar pada 159 TPS pada 70 desa/kelurahan di 17 kecamatan.
Berikutnya pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 259 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 136 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 123 pemilih. Pemilih ini tersebar pada 117 TPS pada 49 desa/kelurahan di 16 kecamatan.
Sedangkan pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 718 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 424 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 294 pemilih. Pemilih ini tersebar pada 396 TPS pada 140 desa/kelurahan di 21 kecamatan.
Dengan hasil pleno rekapitulasi pemilih tambahan, maka sudah ada dua kategori pemilih di Kabupaten Sikka yang teridentifikasi, yaitu pemilih tetap sebanyak 197.854 orang, dan pemilih tambahan sebanyak 172 orang. Masih ada satu kategori lagi yakni pemilih khusus yang baru akan diketahui pada saat hari pemungutan suara.*** (eny)