Bawaslu Sikka Larang Kampanye
Dibaca 6 kali
Ketua Bawaslu Sikka Harus Alrasyid
Maumere-SuaraSikka.com: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sikka melarang pelaksanaan kampanye Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 selama masa tenang. Masa tenang akan berlangsung selama 3 hari sejak Minggu (14/4) sampai dengan Selasa (16/4).
Sikap Bawaslu Sikka itu disampaikan secara resmi melalui surat larangan kampanye yang diterbitkan pada Rabu (10/4), satu minggu sebelum hari pemungutan suara. Surat larangan kampanye disampaikan kepada pimpinan partai-partai politik peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Sikka Harus Alrasyid menjelaskan larangan kampanye pada masa tenang berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Ada 3 poin penting yang disampaikan Bawaslu Sikka. Pertama, larangan penayangan iklan kampanye di media massa oleh KPU Sikka pada masa tenang dalam bentuk iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik, yaitu televisi, radio, dan/atau media dalam jaringan (online). Kedua, larangan terhadap politik uang yang terjadi pada masa tenang. Dan ketiga, larangan terhadap pelaksanaan kampanye dalam bentuk apapun.
Selain larangan kampanye pada masa tenang, Bawaslu Sikka juga meminta pimpinan partai-partai politik di Kabupaten Sikka untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), memberisihkan dan menurunkan APK dan BK calon legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.*** (eny)