KPU Sikka Musnahkan 26.594 Lembar Surat Suara
Dibaca 1 kali
Pemusnahan surat suara Pemilu 2019 yang rusak dan lebih di halaman Kantor KPU Sikka, Selasa (16/4) malam
Maumere-SuaraSikka.com: Menjelang satu hari pelaksanaan pemungutan suara, Selasa (16/4) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka Propinsi NTT memusnahkan 26.594 surat suara yang terkategori rusak dan lebih. Pemusnahan dilakukan agar surat suara tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari 1.184 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 2.999 lembar surat suara Pemilu DPD RI, 6.370 lembar surat suara Pemilu DPR RI, dan 7.638 lembar surat suara Pemilu DPRD Propinsi.
Selain itu dimusnahkan juga surat suara Pemilu DPRD Kabupaten Sikka yang terdiri dari 1.603 lembar surat suara Dapil Sikka 1, sebanyak 1.300 lembar surat suara Dapil Sikka 2, lalu 3.353 lembar surat suara Dapil Sikka 3, dan 2.147 lembar surat suara Dapil Sikka 4.
Surat-surat suara yang rusak dan lebih selama ini disimpan di gedung logistik yang terletak di belakang Kantor KPU Sikka di Jalan Eltari Dalam Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok. Semua surat suara yang rusak dan lebih itu disimpan pada 6 buah kotak suara dan beberapa buah dos berukuran besar.
Petugas KPU Sikka mengeluarkan kotak suara dan dos yang berisikan surat suara rusak dan lebih, kemudian dijejerkan pada halaman kosong yang tidak jauh dari gudang logistik. Ketua KPU Sikka Feri Soge mengawali kegiatan pemusanahan dengan membakar selembar surat suara yang dipegang Ketua Bawaslu Sikka Harun Alrasyid.
Menyusul setelah itu Kasat Intel Polres Sikka Silvianus Hardi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maumere, anggota KPU Sikka dan anggota Bwaslu Sikka, serta sejumlah wartawan yang hadir pada kesempatan itu ikut memusnahkan surat suara.*** (eny)