Pemungutan Suara Ulang dan Pemilihan Lanjutan di Sikka Digelar 27 April
Dibaca 2 kali
Jurubicara KPU Sikka Herimanto
Maumere-SuaraSikka.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka di Propinsi NTT memastikan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada Sabtu (27/4) akhir pekan ini. Sementara ini KPU Sikka tengah mempersiapkan seluruh proses penyelenggaraan.
Jurubicara KPU Sikka Herimanto yang dihubungi Minggu (21/4) menjelaskan sesuai jadwal dan tahapan yang ditetapkan mengacu kepada Pasal 373 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 66 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019, lamanya pelaksanaan PSU 10 hari setelah hari pemungutan suara. Demikian pun, mengacu kepada Pasal 433 ayat (4) dan Pasal 94 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, lamanya waktu pelaksanaan PSL 10 hari setelah pemungutan suara.
Dia menambahkan sesuai jadwal dan tahapan baik untuk PSU maupun PSL, KPU Sikka akan melakukan sosialisasi sejak Senin (22/4) sampai dengan Jumat (26/4). Sementara itu pengumunan terkait PSU dan PSL dan pembagian Model C6-KPU dilaksanakan dua hari, Kamis-Jumat (25-26/4), serta pendropingan logistik pada satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
“Besok (hari ini, Red) kami sudah mulai jalankan, tentu saja kami akan koordinasi dengan PPK, PPS, dan KPPS, juga pihak-pihak terkait lainnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka merekomendasikan 5 TPS dilaksanakan PSU dan 5 TPS dilakukan PSL. Rekomendasi ini disampaikan kepada KPU setempat, Kamis (18/4) malam, atau satu hari setelah pelaksanaan pemungutan suara.
PSU akan dilaksanakan pada TPS Nita 02 di Kecamatan Nita, Kota Baru 10 di Kecamatan Alok Timur, serta Watumilok 05, Tanaduen 05 dan Watuliwung 05 di Kecamatan Kangae. Sementara PSL digelar pada TPS Nangahale 01, Nangahale 02, Nangahale 03, Lewomada 04, dan Lewomada 05 di Kecamatan Talibura.
Menurut Harun Alrasyid PSU dilaksanakan karena terdapat sejumlah pemilih dari kabupaten lain atau beda daerah pemilihan yang memilih di TPS tersebut tanpa surat pindah pilih atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Di TPS Nita 02 diketahui sebanyak 17 pemilih, di TPS Kota Baru 10 sebanyak 17 pemilih, di TPS Watumilok 05 sebanyak 6 pemilih, di TPS Tanaduen 05 sebanyak 5 pemilih, dan di TPS Watuliwung sebanyak 1 pemilih.
Sementara rekomendasi PSL akibat dari kekurangan surat suara DPR RI. Secara rinci disebutkan di TPS Nangahale 01 mengalami kekurangan surat suara sebanyak 197 lembar, TPS Nangahale 02 kekurangan surat suara sebanyak 208 lembar, TPS Nangahale 03 kekurangan surat suara sebanyak 201 lembar, TPS Lewomada 04 dan Lewomada 05 masing-masing masih terdapat 39 orang belum memilih karena kekurangan surat suara DPR RI.
Sementara itu Herimanto menanggapi rekomendasi PSL terkait pemilih yang belum menggunakan hak pilih pada TPS Lewomada 04 dan Lewomada 05. Sesuai laporan KPPS Lewomada 04, yang belum menggunakan hak pilih sebanyak 33 orang dari pemilih yang sudah melaporkan diri dan mengisi daftar hadir. Demikian pun laporan dari KPPS Lewomada 05 masih terdapat 16 pemilih yang sudah melaporkan diri dan mengisi daftar hadir tetapi belum memilih.*** (eny)