Untuk mencapai tujuan ini, kerja sama dengan pemerintah adalah sangat penting.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 telah memberikan dasar yang kuat untuk kerja sama yang lebih erat antara BPJS Kesehatan, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Program JKN dan memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk.
“Per 1 September 2023 cakupan kepesertaan JKN mencapai lebih dari 262,74 juta jiwa atau 94,60 persen dari total seluruh penduduk,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini merupakan bukti nyata dari upaya bersama untuk menghadirkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Pemanfaatan layanan kesehatan yang signifikan oleh peserta JKN pada tahun 2022 dengan 502,8 juta kunjungan adalah pencapaian luar biasa.
“Ini mencerminkan kepercayaan yang semakin tinggi dari masyarakat Indonesia terhadap Program JKN,” ujar Ghufron Mukti.


Ikuti Kami
Subscribe












