“Ini hanyalah salah satu contoh dari upaya nyata BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang inklusif,” terang Ghufron Mukti.
Transformasi Mutu Layanan juga mencakup upaya simplifikasi administrasi pelayanan. Proses administratif yang lebih sederhana, seperti penggunaan KTP saat mengakses layanan kesehatan, tanpa perlu fotokopi berkas, alur layanan rujukan yang efisien, dan digitalisasi pelayanan dan pengklaiman.

Selain itu, percepatan penyelesaian pengaduan peserta melalui BPJS Satu menjadi langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan peserta JKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan tingkat kepuasan peserta JKN telah mencapai 89,6 persen. Hal ini menunjukkan bahwa inisiatif BPJS Kesehatan memberikan hasil yang positif.
“Hasil survei tersebut memvalidasi upaya berkelanjutan untuk memenuhi ekspektasi peserta dalam hal pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tambah Ghufron Mukti.
Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Indonesia bertekad mencapai cakupan kepesertaan semesta Program JKN atau Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2024.


Ikuti Kami
Subscribe












