Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 169 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

Maumere-SuaraSikka.com: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi. Hingga berita ini diturunkan Febrie Adriansyah belum ditahan.

“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” ungkap Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung RI Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana dikutip dari detiknews, Rudi Margono mengatakan pihaknya juga masih menunggu berkas perkara secara lengkap dari Kortas Tipikor Polri. Dari sana, kata dia, akan dilakukan gelar perkara secara bersama.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

“Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama tim Kortas Tipikor,” ujar Rudi Margono.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka diumumkan hari ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejagung RI. Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka bersama Don Ritto selaku pihak swasta.

Baca Juga :  6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

“Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara,” jelas Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan
6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru
KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI
NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA