Kelima, di atas Rp 50 miliar hingga Rp 150 miliar, paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%.
Dan keenam, di atas Rp 150 miliar, paling rendah Rp 600 juta dan
paling tinggi sebesar 0,15%.
“Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, biaya operasional Kepala Daerah dianggarkan sebesar 60%
dari Rp 400 juta, sedangkan anggaran biaya
operasional untuk Wakil Kepala Daerah sebesar 40% tidak dianggarkan,” jelas Penjabat Bupati Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia melanjutkan bahwa peruntukkan biaya operasional Kepala Daerah dapat dicermati lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 109 Tahun 2000.
Penjabat Bupati Sikka menambahkan bahwa perhitungan besaran alokasi Dana Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah telah berlaku sejak Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000
diterbitkan.
Sebagaimana diketahui PAD Sikka dalam Perubahan APBD 2023, ditargetkan sebesar Rp 107.790.415.208. Sementara PAD 2024 direncanakan sebesar Rp 110.894.343.700, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 3.103.928.492 atau setara 2,87%.*** (eny)



Ikuti Kami
Subscribe












