Dia mengatakan regulasi tersebut mengatur besaran biaya penunjang
operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi
PAD.
Setidaknya terdapat 6 komponen klasifikasi PAD untuk melakukan perhitungan atas anggaran biaya operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pertama, sampai dengan Rp 5 miliar, paling rendah Rp 125
juta dan paling tinggi sebesar 3%.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, di atas Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%.
Ketiga, di atas Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar, paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%.
Keempat, di atas Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar, paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












