Maumere-SuaraSikka.com: Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri dijerat pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip dari detik.com, Rabu, (22/11).
Kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri terkait penanganan perkara dugaan korupsi SYL. Berikut ini merupakan kronologis kasus itu hingga Firli jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juni 2023
Penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pertama kali mencuat. KPK pertama kali memanggil Syahrul Yasin Limpo untuk diperiksa di tahap penyelidikan pada 16 Juni 2023.
28 September 2023
KPK menggeledah rumah dinas pada Kamis (28/9). Rumah yang digeledah adalah rumah dinas Syahrul Yasin di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan, diketahui bahwa KPK sudah menetapkan SYL menjadi tersangka namun belum mengumumkannya secarea resmi.
4 Oktober 2023
Ketika kabar penetapan tersangka tersiar, Syahrul sedang tidak ada di Indonesia. Dia diketahui tengah melakukan perjalanan dinas ke sejumlah negara. Sempat kehilangan kabar, politikus Nasdem itu akhirnya pulang ke tanah air pada 4 Oktober 2023.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya





Ikuti Kami
Subscribe












