Dia mengatakan KPK juga memahami bahwa ada ketentuan dalam Pasal 32 UU KPK. Pasal tersebut mengatur bahwa Pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden.
Selain itu, Alexander Marwata mengatakan Pimpinan KPK bekerja secara kolektif kolegial, solid dan tetap berkomitmen untuk tetap melaksanakan tugasnya.
Kasus Firli Bahuri, ujar dia, tidak akan mengganggu penanganan perkara di komisi antirasuah. KPK tetap melakukan pencegahan korupsi, supervisi, dan pendidikan antikorupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.
Dia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendirian. Maka itu, KPK akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah maupun pelaku usaha.
“Terima kasih atas dukungan masyarakat, dan kami akan berikan update terbaru tentang KPK,” ujar dia.
Alexander Marwata mengatakan meski telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri masih bertugas seperti biasa. Dia mengatakan pemberhentian sementara hanya bisa dilakukan lewat Keppres.*** (*/eny)



Ikuti Kami
Subscribe












