Ketua KPK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 21:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 472 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri

Dia mengatakan KPK juga memahami bahwa ada ketentuan dalam Pasal 32 UU KPK. Pasal tersebut mengatur bahwa Pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden.

Selain itu, Alexander Marwata mengatakan Pimpinan KPK bekerja secara kolektif kolegial, solid dan tetap berkomitmen untuk tetap melaksanakan tugasnya.

Kasus Firli Bahuri, ujar dia, tidak akan mengganggu penanganan perkara di komisi antirasuah. KPK tetap melakukan pencegahan korupsi, supervisi, dan pendidikan antikorupsi.

“Tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.

Dia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendirian. Maka itu, KPK akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah maupun pelaku usaha.

Baca Juga :  Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di 10 Daerah, dari Bogor Hingga Maumere

“Terima kasih atas dukungan masyarakat, dan kami akan berikan update terbaru tentang KPK,” ujar dia.

Alexander Marwata mengatakan meski telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri masih bertugas seperti biasa. Dia mengatakan pemberhentian sementara hanya bisa dilakukan lewat Keppres.*** (*/eny)

Berita Terkait

Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di 10 Daerah, dari Bogor Hingga Maumere
BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan
6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru
KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Berita Terbaru