


Maumere-SuaraSikka.com: Penjabat Bupati Flotim Doris Alexander Rihi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat. Pasalnya, dia diduga terlibat tindakan pidana korupsi senilai Rp
Rp 2.545.830.000.
Pelapor dalam kasus ini adalah mantan anggota DPRD Flotim yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar (IKB) DPRD Flores Timur Periode 2004-2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor sebanyak 20 orang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Flotim, Kamis (23/11) siang untuk menyerahkan laporan tertulis.
Laporan tertulis setebal 5 halaman, diterima Kepala Seksi Intelejen Taufiq Taujudin, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Cornelis Oematan.
Laporan IKB DPRD Flotim Periode 2004-2009 terkait dugaan korupsi pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Flores Timur Periode 2019-2024 untuk 2 tahun anggaran yaitu 2022 dan 2023. Nilai dugaan korupsi yang dilaporkan sebesar Rp 2.545.830.000.
Pelapor menyebut pada tahun 2022 Pemkab Flotim telah merealisasikan pembayaran TKI, Tunjangan Reses dan Dana Operasional. Pembayaran dilakukan berdasarkan penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Sedang.
Kebijakan ini, oleh pelapor dianggap keliru. Menurut pelapor, seharusnya Pemkab Flotim menggunakan dasar penghitungan KKD Rendah. Akibatnya, telah terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 1.697.220.000.
Sebagaimana temuan BPK Perwakilan NTT, 10 anggota DPRD Flotim telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
SKTJM pada intinya menegaskan tanggung jawab atas kerugian daerah sebesar
Rp 535.500.000 atau masing-masing senilai Rp 53.550.000.
Dengan adanya SKTJM 10 anggota DPRD, BPK Perwakilan NTT dalam LHP hanya mencatat total kelebihan pembayaran senilai Rp 1.161.720.000.
Lebih fatal lagi, diketahui Penjabat Bupati Flotim tidak menerbitkan Peraturan Bupati tentang KKD untuk tahun 2022. Dugaan kuat, pembayaran TKI, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD hanya berdasarkan asumsi Penjabat Bupati Flotim.
Tidak diterbitkannya Perbup KKD, menurut IKB DPRD merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara.
Kondisi yang sama terjadi lagi pada tahun 2023. Pemkab Flotim melakukan pembayaran TKI, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD atas dasar penghitungan KKD Sedang.
Atas fakta ini, BPK Perwakilan NTT telah merekomendasikan kepada Penjabat Bupati Flores Timur agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menyusun besaran KKD tahun 2023 dan mengusulkan penetapannya kepada Penjabat Bupati sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan rekomendasi BPK Perwakilan NTT, Penjabat Bupati Flores Timur kemudian menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang KKD sebagai pedoman Pemberian TIK, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional tahun 2023.
Perbup Nomor 13 Tahun 2023 baru diterbitkan Penjabat Bupati Flores Timur pada 7 Juli 2023, atau 7 bulan setelah pelaksanaan APBD 2023.
Namun, pembayaran diberlakukan surut sejak Januari 2023 melalui mekanisme penghitungan KKD Sedang. Dengan demikian terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 848.610.000.
Menurut IKB DPRD, terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Penjabat Bupati Flotim, karena tidak sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan KKD serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
“Dengan fakta yang ada, kami melaporkan Penjabat Bupati Flotim karena telah menyalahgunakan wewenang sehingga negara dirugikan Rp 2,5 miliar lebih,” terang mantan Ketua DPRD Michael Betawi Tokan.
Dia menegaskan bahwa KKD sangat penting untuk mengoperasionalkan beberapa item pembiayaan di dalam APBD seperti hak-hak anggota DPRD. Tanpa itu, maka yang diterima DPRD menyalahi hukum.
Michael Betawi Tokan bersama 19 mantan anggota yang tergabung dalam IKB DPRD Flotim Periode 2004-2009 mengharapkan Kejari Flores Timur menindaklanjuti laporan mereka sebagai upaya penyelamatan keuangan daerah.
Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Flotim Cornelis Oematan memastikan pihaknya akan melakukan telahan atas laporan tersebut, apakah dilanjutkan atau tidak dilanjutkan.
Alasannya, kata dia, pihaknya telah menerima Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, tanggal 21 Agustus 2023, tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan instruksi tersebut, maka pelaksanaan penyelidikan terhadap Laporan Pengaduan ditunda hingga selesainya seluruh tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
Hal ini disebabkan karena dalam laporan pengaduan yang diterima terdapat nama beberapa saksi yang sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Legislatif.*** (eny)



Ikuti Kami
Subscribe












