Petrik da Silva. mantan anggota DPRD Sikka dari Fraksi PDIP itu memberikan apresiasi kepada Polres Sikka yang begitu cepat mengungkap kasus ini. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Sikka.
Kasus pencurian gading, kata dia, memberikan peringatan kepada dirinya untuk selalu menjaga secara baik benda-benda pusaka Kerajaan Nita.
Konperensi pers kasus pencurian gading dipimpin Wakapolres Kompol Ruliyanto JP Pahroen, didampingi Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang dan Kasi Humas AKP Susanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi juga menghadirkan 6 orang tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya disebut Buser Sat Reskrim mengamankan 7 pelaku. Tapi menurut Kasat Reskrim Polres Sikka, salah satu orang hanya menjadi saksi.
Enam pelaku pencurian yakni CY, TT, DS, FI, RM, dan DN. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun.*** (eny)

Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












