Maumere-SuaraSikka.com: Bawaslu Sikka belum menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran bagi-bagi beras di Desa Gong Bekor Kecamatan Alok Timur. Badan Pengawas Pemilu masih mempersoalkan jam pelaporan.
Komisioner Bawaslu Sikka Yohanes Ariski beralasan pihaknya mengacu kepada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang mekanisme pelaporan harus sesuai jam kerja yakni Senin-Kamis pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita, dan hari Jumat pukul 08.00 Wita hingga 16.30 Wita.
“Kasus kemarin, laporan kejadian pada hari Sabtu, di luar jam kerja, sehingga kami menyampaikan kepada pelapor untuk membuat laporan sesuai jam kerja yang diatur peraturan berlaku,” terang Yohanes Ariski melalui pesan WhatsApp, Senin (12/2).
Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan penyampaian laporan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu
setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis, dan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu
setempat untuk hari Jumat.
Ketentuan waktu penyampaian laporan dikecualikan untuk tahapan masa
tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara, karena dapat dilaksanakan
dalam waktu 1×24 jam.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya