Dugaan Pelanggaran Bagi-Bagi Beras, Bawaslu Sikka Persoalkan Jam Pelaporan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024 - 12:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 3,736 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Sikka Yohanes Ariski

Komisioner Bawaslu Sikka Yohanes Ariski

Maumere-SuaraSikka.com: Bawaslu Sikka belum menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran bagi-bagi beras di Desa Gong Bekor Kecamatan Alok Timur. Badan Pengawas Pemilu masih mempersoalkan jam pelaporan.

Komisioner Bawaslu Sikka Yohanes Ariski beralasan pihaknya mengacu kepada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang mekanisme pelaporan harus sesuai jam kerja yakni Senin-Kamis pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita, dan hari Jumat pukul 08.00 Wita hingga 16.30 Wita.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Proyek IKK Nele, Direktur CV Paradise Mangkir Panggilan, Ini Sikap Kejaksaan Negeri Sikka

“Kasus kemarin, laporan kejadian pada hari Sabtu, di luar jam kerja,  sehingga kami menyampaikan kepada pelapor untuk membuat laporan sesuai jam kerja yang diatur peraturan berlaku,” terang Yohanes Ariski melalui pesan WhatsApp, Senin (12/2).

Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan penyampaian laporan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu
setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis,  dan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu
setempat untuk hari Jumat.

Baca Juga :  80 Jenis Layanan  Bisa Dilayani di Mal Pelayanan Publik Sikka, Simak Selengkapnya!

Ketentuan waktu penyampaian laporan dikecualikan untuk tahapan masa
tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara, karena dapat dilaksanakan
dalam waktu 1×24 jam.

Berita Terkait

Anggaran Kurang, 99 Guru ASN di Sikka Belum Terima TPG, Nilainya Mencapai Rp 948 Juta Lebih
65 Potensi SAR Siap Terlibat Operasi Kemanusiaan Saat Natal dan Tahun Baru
80 Jenis Layanan  Bisa Dilayani di Mal Pelayanan Publik Sikka, Simak Selengkapnya!
Konsep, Implementasi, dan Dampak JKN: Perjalanan 1 Dekade, Sebuah Karya Monumental
Baru Dibuka, Fajar Toserba di Maumere Langsung Diserbu, Maria: Harga Murah
Kasus Korupsi Proyek IKK Nele, Direktur CV Paradise Mangkir Panggilan, Ini Sikap Kejaksaan Negeri Sikka
Proyek IKK Nele di Sikka, Setelah PPK dan Pelaksana Jadi Tersangka, Jaksa Bidik Perencana
Dana PEN di Sikka Makan Korban Lagi, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Proyek IKK Nele
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:38 WITA

Anggaran Kurang, 99 Guru ASN di Sikka Belum Terima TPG, Nilainya Mencapai Rp 948 Juta Lebih

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:44 WITA

TRuK-F Maumere Gandeng STPM Ursula Ende, Kampanyekan Kampus Inklusi dan Bebas Kekerasan Seksual

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:38 WITA

Universitas Muhammadiyah Maumere Mewisuda 84 Mahasiswa “Covid”

Kamis, 21 November 2024 - 10:40 WITA

302 Pelajar dari Talibura Mengungsi ke Waigete

Selasa, 19 November 2024 - 22:48 WITA

Indonesia Tekuk Arab Saudi, Marcelino Ferdinan Bikin Braze

Sabtu, 2 November 2024 - 16:26 WITA

Semarak Perayaan Belajar SMPK Frater Maumere, Sebuah Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:48 WITA

Singgung Korupsi, Prabowo: Ikan Busuk dari Kepala

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:52 WITA

Prabowo Utamakan Kepentingan Rakyat

Berita Terbaru