Dugaan Pelanggaran Bagi-Bagi Beras, Bawaslu Sikka Persoalkan Jam Pelaporan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024 - 12:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 3,832 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Sikka Yohanes Ariski

Komisioner Bawaslu Sikka Yohanes Ariski

Maumere-SuaraSikka.com: Bawaslu Sikka belum menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran bagi-bagi beras di Desa Gong Bekor Kecamatan Alok Timur. Badan Pengawas Pemilu masih mempersoalkan jam pelaporan.

Komisioner Bawaslu Sikka Yohanes Ariski beralasan pihaknya mengacu kepada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang mekanisme pelaporan harus sesuai jam kerja yakni Senin-Kamis pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita, dan hari Jumat pukul 08.00 Wita hingga 16.30 Wita.

Baca Juga :  Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi

“Kasus kemarin, laporan kejadian pada hari Sabtu, di luar jam kerja,  sehingga kami menyampaikan kepada pelapor untuk membuat laporan sesuai jam kerja yang diatur peraturan berlaku,” terang Yohanes Ariski melalui pesan WhatsApp, Senin (12/2).

Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan penyampaian laporan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu
setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis,  dan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu
setempat untuk hari Jumat.

Baca Juga :  Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Ketentuan waktu penyampaian laporan dikecualikan untuk tahapan masa
tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara, karena dapat dilaksanakan
dalam waktu 1×24 jam.

Berita Terkait

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027
Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik
Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka
3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat
Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA