Hingga kini belum diketahui apakah pelapor telah melaporkan kembali dugaan pelanggaran bagi-bagi beras sebagaimana yang diatur Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Ketua Bawaslu Sikka Florita Idah Djuang bersama 2 komisioner lainnya Muhajir Latif dan Yohanes Ariski, masih sulit dikonfirmasi terkait kasus ini. Ketiganya dikabarkan sedang memimpin penertiban alat peraga kampanye, Senin (12/2).
Sebagaimana diberitakan, tim kerja seorang calon legislatif di Kabupaten Sikka diketahui membagi-bagi beras di Desa Gong Bekor Kecamatan Alok Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus bagi-bagi beras ini terjadi pada Sabtu (10/2) malam, persis pada hari terakhir masa kampanye. Warga masyarakat yang mengetahui kasus ini telah melaporkan kepada Panwascam Alok Timur.
Komisioner Bawaslu Sikka Yohanes Ariski membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait bagi-bagi beras oleh tim kerja seorang calon legislatif Kabupaten Sikka.
“Iya betul ada laporan, kami sedang menggali informasi,” jelas Yohanes Ariski di Kantor Bawaslu Sikka, Minggu (11/2).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












