Dua Titik Ruas Jalan di Sikka Rusak Parah, 4 Kecamatan Bakal Lumpuh, BPBD Tidak Respon

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 888 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerusakan parah ruas jalan di Desa Nenbura Kecamatan Doreng akibat digerus air hujan

Kerusakan parah ruas jalan di Desa Nenbura Kecamatan Doreng akibat digerus air hujan

Pelaksana Tugas Kalak BPBD Sikka Kensius Didimus yang dihuhungi melalui saluran telepon belum merespons persoalan ini. Begitu juga Emanuel Muda belum memberikan keterangan apapun terkait rencana tindak lanjut perbaikan jalan yang rusak parah tersebut.

Baca Juga :  Sekolah Jadi Tempat Ideal Implementasi Pancasila, Perlu Anggaran Lebih Banyak untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan

Dua ruas jalan yang rusak parah pada dua tempat berbeda ini, perlu dilakukan perbaikan segera. Jika dibiarkan berlarut-larut bukan tidak mungkin bakal membuat masyarakat di empat kecamatan ini makin menderita.*** (eny)

Baca Juga :  8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Terima Amplop Kelulusan, Air Mata Bahagia Tumpah di SMPK Yapenthom 1 Maumere
Sekolah Jadi Tempat Ideal Implementasi Pancasila, Perlu Anggaran Lebih Banyak untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Pesan Kepala BPIP: Jadikan Pancasila sebagai Idiologi Hidup
Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Se-NTT Bangun Sekolah Rakyat
Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih
8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN
Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:45 WITA

Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Berita Terbaru