
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS merupakan Badan Ad Hoc yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. PPS terdiri dari 3 anggota, meliputi 1 orang ketua yang merangkap anggota, dan 2 orang anggota.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












