Maumere-SuaraSikka.com: KPU RI memperpanjang verifikasi administrasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan hingga 2 Juni 2024. “Surat sakti” ini memberi waktu 4×24 jam kepada KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di
seluruh Indonesia.
Kebijakan KPU RI tertuang dalam surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024. tertanggal 28 Mei 2024. Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Sikka Harun Al Rasyid memastikan pihaknya menerima surat tersebut pada Rabu (29/5) sekitar pukul 17.00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat terbaru KPU RI tersebut memuat 7 poin penegasan, antara lain penyesuaian tahapan dan jadwal, status belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, penyesuaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, perbaikan kesatu, dan tanggapan atas dukungan.
“Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan penyesuaian tahapan dan jadwal,” demikian poin penting dari surat tersebut.
Dalam surat tersebut KPU RI tidak menyampaikan alasan perpanjangan tahapan verifikasi administrasi. KPU RI hanya menegaskan ketentuan selengkapnya akan diatur dalam Pedoman Teknis yang akan ditetapkan setelah pengundangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Sikka Herimanto yang dihubungi Rabu (29/5) malam di Kantor KPU Sikka memastikan pihaknya telah melanjutkan surat KPU RI kepada 2 pasangan calon perseorangan yakni Florianus Mekeng dan Kasianus Ning Kensi (Paket Flory-Ken) serta Bernadus Ratu dan Albertus Ben Bao (Paket Bernas).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya