Maumere-SuaraSikka.com: Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera selaku tergugat dipastikan kalah di Majelis PTUN Kupang dalam perkara penutupan Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat.
Keputusan Mejelis Hakim dibacakan, Senin (8/7) di Kupang. Sidang pembacaan keputusan dilaksanakan secara virtual.
Informasi hasil keputusan perkara ini, ramai mengalir pada sejumlah WAG di Kabupaten Sikka. Kuasa Hukum Penjabat Bupati Sikka Fransiskus Herpianus Nong Lalang dan Kuasa Hukum Penggugat Viktor Nekur membenarkan hasil keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hukum tetap menjadi panglima. Ini bukti bahwa pemerintah tidak boleh semena-mena dalam menatalaksana administrasi pemerintahan,” seru Viktor Nekur.
Hal berbeda direspon Fransiskus Herpianus Nong Lalang. Mesti menghormati keputusan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Sikka ini memastikan akan melakukan langkah hukum selanjutnya.
“Keputusan tersebut belum inkrah. Kami.akan mengajukan banding,” ujar dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya