Media ini mendapatkan amar putusan dari perkara ini. Majelis Hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 Nopember 2023 tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring.
Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat menunda pelaksanaan penghentian aktivitas Pasar Wuring, selama pemeriksaan perkara ini hingga ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok perkara, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. dan menyatakan tidak sah Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 Nopember 2023 tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Hakim juga mewajibkan Tergugat mencabut Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 Nopember 2023 tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring. Selain itu Tergugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 380.000.
Sebagaimana diketahui penggugat dalam perkara ini adalah Direktur CV Bengkunis Jaya Waode Karmila Wati. Perempuan yang juga adalah Dokter Gigi ini tidak mau memberikan komentar. Dia mengarahkan media ini langsung ke kuasa hukum.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












