




Maumere-SuaraSikka.com: Langkah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 kini menuai kritik tajam. Kebijakan yang sedianya bertujuan untuk mengoptimalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat ini, dinilai membawa cacat bawaan yang berpotensi menabrak dinding hirarki hukum nasional.
Sorotan tajam ini datang dari Nikolaus Sanggu, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa (UNIPA) Maumere. Aktivis PMKRI Maumere itu mengingatkan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bahwa hak subsidi rakyat tidak bisa dikorbankan demi pajak.
Menurut Nikolaus Sanggu, skema kebijakan yang mengaitkan kepatuhan pajak kendaraan dengan akses pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah sebuah kekeliruan yuridis yang nyata. Dia menyebut dengan istilah sebuah pemaksaan perkawinan antara dua rezim hukum yang sejatinya tak selaras.
Nikolaus menegaskan bahwa tata kelola BBM bersubsidi adalah ranah mutlak pemerintah pusat yang dipayungi UU Migas, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri ESDM. Ketika daerah mencoba mengintervensi ruang tersebut, di sanalah hukum mulai kehilangan kesuciannya.
“Hukum bukanlah ruang hampa yang bisa diisi sesuka hati oleh syahwat kekuasaan daerah. Pemerintah daerah, pada prinsipnya, tidak memiliki hak genealogis untuk menciptakan syarat baru bagi penerima BBM subsidi tanpa adanya delegasi yang tegas dari undang-undang di atasnya,” ujar Nikolaus.
Dia menambahkan pembatasan yang menyasar kendaraan bermotor berplat luar NTT yang menunggak pajak untuk mengakses pertalite adalah bentuk nyata dari ultra vires, tindakan melampaui batas kewenangan. Padahal, kata dia, sanksi bagi penunggak pajak kendaraan telah rigid diatur: denda administrasi, bunga, hingga pembatasan layanan surat kendaraan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












