“Sangat ironis ketika negara hadir di SPBU bukan untuk menyalurkan keadilan energi, melainkan berdiri sebagai penagih utang yang dingin. Aturan ini seolah melupakan nafas kemanusiaan, di mana hak atas subsidi yang sejatinya merupakan jaring pengaman sosial bagi si miskin, justeru dijadikan sandera politik anggaran daerah,” tantang dia.
Nikolaus menggarisbawahi bahwa niat Pemprov NTT untuk mendisiplinkan wajib dan taat pajak adalah niat yang mulia dan sah secara politik. Namun, tujuan yang baik tidak boleh menghalalkan dengan cara yang cacat secara formil maupun materiil. Hukum tidak boleh dipaksakan tegak dengan cara menekuk aturan lain.
“Jika suatu regulasi lahir dari rahim kekuasaan yang melampaui kewenangannya, maka secara teori ia adalah produk hukum yang cacat sejak dalam kandungan. Ia rapuh, dan sangat layak untuk diuji, bahkan dibatalkan di meja Mahkamah Agung,” kecam Nikolaus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere Santo Thomas Morus di Kabupaten Sikka menyoroti Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.
Dalam pandangan kritis terhadap kebijakan tersebut, PMKRI Maumere menilai kebijakan tersebut belum dibarengi langkah-langkah inovatif dan solutif yang memadai, sehingga berisiko membebani masyarakat menengah ke bawah.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












