Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 156 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Unipa Maumere Nikolaus Sanggu

Mahasiswa Unipa Maumere Nikolaus Sanggu

“Sangat ironis ketika negara hadir di SPBU bukan untuk menyalurkan keadilan energi, melainkan berdiri sebagai penagih utang yang dingin. Aturan ini seolah melupakan nafas kemanusiaan, di mana hak atas subsidi yang sejatinya merupakan jaring pengaman sosial bagi si miskin, justeru dijadikan sandera politik anggaran daerah,” tantang dia.

Nikolaus menggarisbawahi bahwa niat Pemprov NTT untuk mendisiplinkan wajib dan taat pajak adalah niat yang mulia dan sah secara politik. Namun, tujuan yang baik tidak boleh menghalalkan dengan cara yang cacat secara formil maupun materiil. Hukum tidak boleh dipaksakan tegak dengan cara menekuk aturan lain.

Baca Juga :  Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

“Jika suatu regulasi lahir dari rahim kekuasaan yang melampaui kewenangannya, maka secara teori ia adalah produk hukum yang cacat sejak dalam kandungan. Ia rapuh, dan sangat layak untuk diuji, bahkan dibatalkan di meja Mahkamah Agung,” kecam Nikolaus.

Sebelumnya, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere Santo Thomas Morus di Kabupaten Sikka menyoroti Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

Dalam pandangan kritis terhadap kebijakan tersebut, PMKRI Maumere menilai kebijakan tersebut belum dibarengi langkah-langkah inovatif dan solutif yang memadai, sehingga berisiko membebani masyarakat menengah ke bawah.*** (eny)

Berita Terkait

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS
Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM
Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi
NTT Siapkan Arena PON 2028 Dekat Lokasi Wisata
Setelah Viral Permintaan Tebusan Rp 50 Juta, Polres Sikka Kebakaran Jenggot, Langsung Rilis Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara
Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri
Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:53 WITA

NTT Siapkan Arena PON 2028 Dekat Lokasi Wisata

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:02 WITA

Setelah Viral Permintaan Tebusan Rp 50 Juta, Polres Sikka Kebakaran Jenggot, Langsung Rilis Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:03 WITA

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Berita Terbaru

Ketua MK Suhartoyo

Nasional

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Selasa, 30 Jun 2026 - 15:33 WITA