“Namun, mencabut hak rakyat atas subsidi energi demi mendongkrak PAD adalah sebuah lompatan logika hukum yang keliru dan runtuhnya azas hirarki serta keadilan,” seru dia.
Nikolaus membedah kebijakan ini dengan menggunakan kacamata UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Bagi dia, setelah berlakunya aturan tersebut, standarisasi pengaturan PKB telah dipatok secara nasional. Daerah boleh mengatur teknis pelaksanaan, tetapi haram hukumnya melahirkan sanksi pembatasan subsidi yang tidak diperintahkan undang-undang.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mencederai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya terkait azas kesesuaian jenis, hirarki, dan materi muatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika aturan yang lebih rendah mencoba memotong jalur aturan yang lebih tinggi, kita sedang menyaksikan keruntuhan tertib hukum. Ini bukan sekadar pasal yang keliru, ini adalah pengabaian terhadap azas keadilan di hadapan hukum (equality before the law),” tegas Nikolaus.
Dia mempertanyakan nasib warga yang kendaraannya berplat luar NTT, yang secara ekonomi sangat memenuhi syarat sebagai penerima subsidi pusat, namun haknya harus terampas di SPBU lokal hanya karena urusan administratif pajak yang belum tuntas.
Nikolaus juga memotret dampak sosial dari kebijakan ini sebagai sebuah paradoks yang menyayat hati masyarakat kecil. Di atas kertas, kebijakan ini mungkin tampak sebagai angka-angka target PAD yang berkilau, namun di lapangan, ia menjelma menjadi jerat yang mencekik para pekerja rentan, sopir angkutan, dan petani kecil yang menggantungkan urat nadi ekonominya pada roda kendaraan berplat luar daerah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












