




Maumere-SuaraSikka.com: Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat, mendapat sorotan banyak pihak. Salah satunya datang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere Santo Thomas Morus di Kabupaten Sikka.
Melalui siaran pers yang dikirim ke media ini, PMKRI Maumere menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan tersebut. PMKRI Maumere menilai kebijakan tersebut belum dibarengi langkah-langkah inovatif dan solutif yang memadai, sehingga berisiko membebani masyarakat menengah ke bawah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere Johan De Brito Papa Naga mengaku pihaknya memahami tujuan utama kebijakan tersebut, yakni untuk menjaga keberlanjutan anggaran pendapatan daerah serta memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran. Namun, tegas dia, tanpa dukungan kebijakan pendamping yang jelas, dampak negatifnya akan lebih terasa oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
“Kami melihat bahwa kebijakan ini adalah sikap malas dari pemerintah, yang hanya fokus pada kewajiban pajak kendaraan rakyat sebagai penopang keuangan daerah, namun hak rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan tidak pernah direalisasikan. Tidak ada langkah-langkah inovatif lainnya untuk menopang pendapatan daerah. Hanya selalu membebani pada pajak rakyat,” ujar Johan De Brito Papa Naga di Maumere, Jumat (26/6).
Stabilitas Pendapatan Daerah dan Jeritan Lapar Rakyat
PMKRI Maumere juga menyoroti stabilitas pendapatan daerah yang masih bergantung pada sektor pajak. Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Maumere Mariadi F Bata Lale menegaskan bahwa di tengah stabiltas ekonomi masyarakat yang menurun, pengetatan pajak justeru menitikberatkan pada pajak kendaraan rakyat.
Data yang dikumpulkan PMKRI Maumere menemukan terdapat gelombang besar kendaraan dinas Kabupaten Sikka, kendaraan dinas TNI Polri di Kabupaten Sikka yang belum membayar pajak. Bagi PMKRI Maumere, fakta ini menunjukkan ketidakadilan pengetatatan pajak yang hanya berfokus pada rakyat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












