“Rakyat dipaksa bayar pajak, hasil pajak dikasih pada pejabat untuk korupsi. Ketika hasil pajak dikorupsi, negara gagal menjalankan kewajibannya. Rakyat tetap menanggung beban kewajiban, namun tidak mendapatkan hak yang seharusnya diterima. Inilah sumber ketidakadilan yang paling terasa,” sentil PMKRI Maumere.
Pembentukan Peraturan dan Teriakan Reformasih
Dalam azas-azas umum pemerintahan yang baik, langkah pembuatan peraturan terkait kebijakan harus berlandaskan pada sebuah partisipasi yang bermakna (meaningfull participation). Rakyat punya hak untuk didengar, dijelaskan dan dipertimbangkan. Segala produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah harus berangkat dari partisipasi masyarakat.
PMKRI Maumere menilai Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dannPajak Alat Berat, belum mengedepankan partisipasi yang bermakna. Naskah akademik dalam penyusunan peraturan ini belum menyentuh inventaris masalah yang sesungguhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut PMKRI Maumere, masalahnya bukan terletak pada kurangnya partisipasi rakyat untuk bayar pajak, melainkan daerah yang terlanjur malas dalam mengelola sumber daya yang ada. Dengan demikian, hemat PMKRI Maumere, kebijakannya bukan pada pengetatan pajak kendaraan, namun pemaksimalan pengelolaan potensi daerah.
“Gubernur NTT malas, rakyat diperas, pajak semakin diperketat, korupsi semakin dilonggarkan,“ seru Johan De Brito Papa Naga.
PMKRI Maumere menilai kurangnya kesadaran masyarakat untuk taat bayar pajak, tumbuh dari kegagalan pemerintah menjalankan kewajiban untuk pemenuhan kesejahteraan rakyat. Karena itu, kebijakan ini dianggap hanya berfokus pada pembatasan akses, bukan mengatasi penyebab utama. PMKRI Maumere mendorong pemerintah propinsi untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil, transparan, dan inovatif, sehingga BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran tanpa menghambat aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












