“Kita sesuaikan dengan tahapan yang ada, termasuk keputusan hari ini, itu artinya kami sudah melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herimanto.
Hal berbeda disampaikan Bakal Calon Wakil Bupati Sikka Albertus Ben Bao. Menurut dia, Majelis Musyawarah tidak mampu membaca dalil yang disampaikan pemohon.
“Padahal dalam pleno terbuka, Majelis sampaikan bahwa dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Nomor 532, bukan Surat Dinas 815 atau 959. lni kan berarti majelis melakukan pembohongan publik,” tegas Albertus Ben Bao.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan komisioner KPU Sikka 2 periode itu mengaku kecewa sekali dengan keputusan Majelis Musyawarah. Dia mengatakan Paket Bernas akan memikirkan dan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Paket Bernas mengajukakn keberatan atas Berita Acara Nomor 189/PL.02.2-BA/53072024 tanggal 18 Juni 2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka. Berita Acara tersebut merugikan Paket Bernas karena pada akhirnya tidak bisa mengikuti proses dan tahapan lebih lanjut.
Albertus Ben Bao menyebutkan terdapat beberapa alasan sehingga Paket Bernas mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












