Maumere-SuaraSikka.com: Langkah pasangan bakal calon Bernadus Ratu dan Albertus Ben Bao (Paker Bernas) terantuk di Bawaslu Sikka.
Majelis Musyawarah yang menyidangkan penyelesaian sengketa pemilihan memutuskan menolak permohonan Paket Bernas selaku pemohon dalam perkara ini.
Keputusan Majelis Musyawarah dibacakan secara bergilir oleh 2 anggota majelis, Yohanes Ariski dan Muhajir Latif, Rabu (10/7). Sidang yang berlangsung kurang lebih 1 jam dipimpin Ketua Majelis Musyawarah Florita Idah Djuang, yang juga merupakan Ketua Bawaslu Sikka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Permohonan tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian keputusan Majelis Musyawarah.
Sidang penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda keputusan Majelis Musyawarah, dihadiri para pihak secara lengkap. Pemohon dalam perkara ini adalah Paket Bernas, sedangkan termohon adalah KPU Sikka.

Ketua KPU Sikka Herimanto yang dihubungi usai sidang sengketa penyelisihan pemilihan, menanggapi santai hasil keputusan Majelis Musyawarah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya