Maumere-SuaraSikka.com: Lagi 39 hari jadwal pelantikan anggota DPRD Sikka Periode 2024-2029, terbetik kabar terdapat 7 Calon Legislatif Terpilih yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika hingga H-21 tanggal pelantikan, LHKPN belum juga disampaikan ke KPK, dipastikan 7 Caleg Terpilih tersebut bakal batal dilantik pada 26 Agustus 2024 mendatang sebagaimana perintah PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan setiap Caleg Terpilih, DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melaporkan harta kekayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 menegaskan jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Dalam aturan tersebut, tertulis dengan jelas batas akhir pelaporan LHKPN yakni 21 hari sebelum masa pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkan LHKPN hingga 21 hari sebelum tanggal pelantikan, yang bersangkutan dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Halaman : 1 2 Selanjutnya