Maumere-SuaraSikka.com: Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Sikka disinyalir tidak sesuai ketentuan. SatPol PP dan Damkar di daerah itu bakal bertindak dengan melakukan penertiban.
APK yang dimaksudkan berdasarkan Pasal 27 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Pol PP Sikka dan Damkar Adeodatus Buang da Cunha menyebutkan tahapan kampanye dijadwalkan pada 25 September 2024 hingga 23 Nopember 2024. Pemasangan APK mestinya dilakukan pada tahapan kampanye.
“Dengan demikian APK yang dipasang sebelum dan sesudah tanggal atau jadwal kampanye yang ditentukan dianggap sebagai sebuah pelanggaran,” tegas Kasat Pol PP saat Rakor Kampanye dan Dana Kampanye, Senin (23/9).
Dia menegaskan bahwa Satpol PP memegang peran kunci dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan kelancaran proses pemilihan. Penertiban APK adalah salah satu tugas yang dilakukan Satpol PP dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Adeodatus Buang da Cunha menambahkan SatPol PP juga menjalankan fungsi utama dalam menegakan
Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, serta menjaga ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya