Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Sikka Tidak Sesuai Ketentuan, SatPol PP Bakal Tertibkan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 10:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 407 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Pol PP dan Damkar Sikka Adeodatus Buang da Cunha

Kasat Pol PP dan Damkar Sikka Adeodatus Buang da Cunha

Maumere-SuaraSikka.com: Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Sikka disinyalir tidak sesuai ketentuan. SatPol PP dan Damkar di daerah itu bakal bertindak dengan melakukan penertiban.

APK yang dimaksudkan berdasarkan Pasal 27 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Pol PP Sikka dan Damkar Adeodatus Buang da Cunha menyebutkan tahapan kampanye dijadwalkan pada 25 September 2024 hingga 23 Nopember 2024. Pemasangan APK mestinya dilakukan pada tahapan kampanye.

Baca Juga :  MPR Cabut 3 Tap Soal Presiden Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur

“Dengan demikian APK yang dipasang sebelum dan sesudah tanggal atau jadwal kampanye yang ditentukan dianggap sebagai sebuah pelanggaran,” tegas Kasat Pol PP saat Rakor Kampanye dan Dana Kampanye, Senin (23/9).

Dia menegaskan bahwa Satpol PP memegang peran kunci dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan kelancaran proses pemilihan. Penertiban APK adalah salah satu tugas yang dilakukan Satpol PP dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga :  Prajurit TNI Jangan Mudah Terhasut Isu Provokatif

Adeodatus Buang da Cunha menambahkan SatPol PP juga menjalankan fungsi utama dalam menegakan
Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, serta menjaga ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Berita Terkait

Direksi dan Pengawas Perumda Mawarani Disebut Titipan Politik dan ATM Pejabat
Jenazah Uskup Kherubim Tiba di Lepo Bispu, Vikjen: Sapaan Kami Tidak Didengar Lagi
Ansy-Jane Bawa Agenda Besar bagi Perempuan di NTT
Danlanal Maumere Ingatkan Netralitas TNI pada Pilkada Sikka
Prajurit TNI Jangan Mudah Terhasut Isu Provokatif
Melchias Mekeng Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI
Jawabi Persoalan Nelayan, Tani, Ternak, Ansy Lema Siapkan Program NTT Maju dan NTT Terkoneksi
Refafi Gah, Tokoh Penting di Balik Langkah Ansy Lema Menuju Kursi Gubernur NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:08 WITA

Uskup Emeritus Gherulfus Kherubim Parera Tutup Usia di Maumere

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:53 WITA

Direksi Tidak Profesional, Perumda Mawarani Hancur Total

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:13 WITA

Uskup Bogor Paskalis Bruno Syukur, Putera Pertama NTT Diangkat Paus Fransiskus Jadi Kardinal

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WITA

Paus Fransiskus Berkati Bayi 4 Bulan Asal NTT di Pinggir Jalan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:01 WITA

Paus Fransiskus Dijadwalkan Hadiri Pertemuan Interreligious di Masjid Istiqlal

Senin, 17 Juni 2024 - 20:18 WITA

Diisukan Terima Uang Rp 350 Juta, Sekretaris Demokrat Sikka Marah Besar

Minggu, 16 Juni 2024 - 10:31 WITA

23 Detik! Gawang Italia Bobol, Nedim Bajrami Cetak Gol Tercepat dalam Sejarah Euro

Jumat, 14 Juni 2024 - 15:27 WITA

Waspada! Stunting NTT Meningkat di 16 Kabupaten, Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru

Uskup Emeritus Keuskupan Maumere Mgr Gerlfus Kherubim Pareira

Featured

Uskup Emeritus Gherulfus Kherubim Parera Tutup Usia di Maumere

Selasa, 8 Okt 2024 - 20:08 WITA

Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera saat Rapat Konsultasi bersama DPRD Sikka, Selasa (8/10)

Featured

Direksi Tidak Profesional, Perumda Mawarani Hancur Total

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:53 WITA